Seiring dengan perkembangan zaman, pernikahan di bawah umur dan pernikahan anak merupakan sesuatu yang banyak ditentang di berbagai negara. Lembaga dunia seperti UNICEF sendiri juga sering mengkampanyekan untuk menghindari pernikahan anak. Namun dalam konteks kajian fikih Islam, pernikahan di bawah umur adalah sesuatu yang memang diperbolehkan. Bahkan Al-Quran secara tidak langsung menyebutkan pula tentang hal ini seperti tampak pada ayat berikut ini:
وَٱلَّٰٓـِٔي يَئِسۡنَ مِنَ ٱلۡمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمۡ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشۡهُرٖ وَٱلَّٰٓـِٔي لَمۡ يَحِضۡنَۚ وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّهُۥ مِنۡ أَمۡرِهِۦ يُسۡرٗا ٤
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang belum haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (Qs. Ath-Thalaq: 4).[1]
Saat membahas tentang ketentuan masa iddah, Al-Qur’an menyebutkan bahwa perempuan-perempuan yang belum mengalami haid memiliki masa iddah selama 3 (tiga) bulan. Ketentuan masa iddah tersebut menunjukkan bahwa Al-Quran mengaku adanya perkawinan yang dilakukan oleh perempuan di bawah umur. Hal itu karena timbulnya ketentuan masa iddah disebabkan sebelumnya terjadi pernikahan. Kemudian dikatakan sebagai “perempuan di bawah umur” karena ia belum mengalami masa haid. Hal itu pula ditegaskan oleh Ibnu Katsir tatkala menafsirkan (َٱلَّٰٓـِٔي لَمۡ يَحِضۡنَۚ) bahwa frase tersebut berarti anak kecil yang belum memasuki usia haid.[2]
Selain ayat di atas, ada lagi dua ayat yang juga menyinggung keberadaan pernikahan di bawah umur, yaitu dalam Surah an-Nisa ayat 3 dan ayat 127.
وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ… ٣
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. …(QS. an-Nisaa: 3).[3]
Kata yang digunakan dalam ayat tersebut adalah (ٱلۡيَتَٰمَىٰ). Menurut al-Qurthubi dalam al-Jami li Ahkam al-Qur’an, sembari mengutip pendapat Abu Hanifah, bahwa kata tersebut merujuk kepada perempuan yatim yang belum balig. Jika sudah balig, ia pun menjadi perempuan yang bebas dan tidak lagi disebut yatim. Berdasarkan ayat itu pula, Abu Hanifah memperbolehkan pernikahan perempuan yatim yang belum balig.[4]
Dalam Tafsir ath-Thabari, dari riwayat asbabun nuzul ayat di atas, dijelaskan bahwa kata (ٱلۡيَتَٰمَىٰ) berarti anak perempuan yatim yang berada dalam pengasuhan sang wali. Dalam hal ini, harta benda anak perempuan yatim itu termasuk juga yang dikelola oleh sang wali. Kemudian ternyata sang wali tertarik dengan kecantikan dan harta si anak perempuan yatim, sehingga berniat untuk menikahinya.[5] Adanya pengasuhan dan pengelolaan harta oleh sang wali itu terjadi karena si anak memang belum cukup umur. Di sisi lain, meski masih di bawah umur, sang wali justru hendak menikahi si anak perempuan yatim. Bahkan pernikahannya pun dengan cara yang tidak adil, yaitu dengan memberikan mas kawin yang lebih murah daripada perempuan dewasa.[6]
Sedangkan dalam Surah an-Nisa ayat 127 disebutkan:
وَيَسۡتَفۡتُونَكَ فِي ٱلنِّسَآءِۖ قُلِ ٱللَّهُ يُفۡتِيكُمۡ فِيهِنَّ وَمَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلۡكِتَٰبِ فِي يَتَٰمَى ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِي لَا تُؤۡتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرۡغَبُونَ أَن تَنكِحُوهُنَّ وَٱلۡمُسۡتَضۡعَفِينَ مِنَ ٱلۡوِلۡدَٰنِ وَأَن تَقُومُواْ لِلۡيَتَٰمَىٰ بِٱلۡقِسۡطِۚ وَمَا تَفۡعَلُواْ مِنۡ خَيۡرٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِهِۦ عَلِيمٗا ١٢٧
Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya. (Qs. an-Nisa:127)[7]
Pada ayat di atas, frase yang digunakan adalah (يَتَٰمَى ٱلنِّسَآءِ) yang berarti para wanita yatim. Dalam kitab Sahih-nya, Imam Bukhari meriwayatkan asbabun nuzul ayat tersebut. Aisyah, istri Nabi Muhammad, menjelaskan bahwa ada seorang lelaki yang mengasuh seorang anak perempuan yatim. Lelaki itu sendiri adalah wali sekaligus ahli waris si anak perempuan yatim. Perempuan itu menggabungkan hartanya, termasuk pohon kurma, kepada harta lelaki tersebut. Ternyata si lelaki tertarik untuk menikahi si anak perempuan yatim. Tak pelak, si lelaki tidak suka jika si anak perempuan dinikahi oleh lelaki lain. Ia juga khawatir, harta si perempuan yatim akan dikuasai oleh lelaki lain yang menikahinya. Karena itulah, ia pun enggan menikahkannya dengan lelaki lain.[8]
Secara tidak langsung, ayat di atas beserta asbabun nuzul-nya menunjukkan bahwa perkawinan di bawah umur diperbolehkan dalam Islam. Hanya saja perkawinan tersebut tetap harus dilakukan dengan adil. Meski masih kanak-kanak, pernikahan terhadap perempuan di bawah umur tidak boleh dilakukan dengan cara semena-mena. Dalam konteks tidak semena-mena itu pula, Nabi Muhammad SAW tidak langsung tinggal bersama dan menggauli Aisyah setelah beliau menikahinya. Hal itu terjadi karena Aisyah masih berusia belia, yaitu 6 (enam) tahun. Nabi Muhammad baru tinggal bersama dan menggauli Aisyah saat ia sudah berumur 9 (sembilan) tahun. Sedangkan tatkala Nabi SAW wafat, putri Abu Bakar tersebut masih berusia 18 (delapan belas) tahun.[9]
Pernikahan dengan perempuan di bawah umur juga dilakukan oleh Umar bin Khattab ketika menjabat sebagai khalifah. Perempuan yang dinikahinya adalah Ummi Kultsum, puteri Ali bin Abi Thalib yang notabene saat itu masih belia. Pernikahan Umar itu sempat dipertanyakan oleh putra Umar sendiri, yaitu Muhammad bin Umar. Namun Ali bin Abi Thalib akhirnya tetap menikahkan putrinya tersebut.[10] Umar bin Khattab selaku suami menyerahkan mas kawin sebesar 40 ribu dirham.[11]
Dalam kitab-kitab fikih, diuraikan pula tentang pernikahan anak kecil. Menurut Imam Syafi’i, jika orang dewasa diberi wasiat untuk mengasuh seorang anak lelaki yatim, maka ia wajib mengelola harta anak yatim tersebut sesuai dengan kewajibannya. Di antara kewajiban itu adalah mengeluarkan zakat dan memenuhi kebutuhan sandang pangannya. Andaikata si anak yatim sudah bermimpi basah, meski belum cakap (lam yarsyud), maka si pengasuh tersebut boleh menikahkannya. Bahkan jika perlu, sang pengasuh mencarikan pembantu untuk mengelola rumah tangganya.[12]
Sedangkan menurut Imam Nawawi, ayah atau kakek boleh menikahkan anak lelakinya jika memang ia sudah berakal. Hal itu sesuai dengan riwayat yang menyebutkan bahwa Ibnu Umar pernah menikahkan anaknya yang masih kecil. Pernikahan anak kecil itu diperbolehkan jika memang ia dianggap mampu mengelola rumah tangga demi kemaslahatan hidupnya. Pernikahan sendiri adalah sebuah kemaslahatan. Ketika seorang anak lelaki sudah balig dan ia sudah ingin menikah, maka kehadiran seorang istri akan bisa menimbulkan ketenangan dalam dirinya. Ia bisa “bersenang-senang” dengan sang istri. Di sisi lain, sang istri bisa membantunya dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya.[13]
Sementara menurut Imam Syafi’i, pernikahan perempuan yang masih kecil (ash-shagirah) juga diperbolehkan. Menurut beliau, seorang ayah boleh menikahkan putrinya yang masih kecil (shagirah) dan perawan (bikr) meski tanpa persetujuan yang bersangkutan. Meski demikian, Imam Syafi’i lebih menyukai jika perempuan perawan itu dinikahkan ketika sudah mencapai usia balig. Ukuran balignya adalah jika perempuan sudah mengalami haid atau sudah tepat memasuki usia 15 tahun.[14]
Setali tiga uang dengan mazhab Syafi’i, dalam mazhab Hanafi, pernikahan anak kecil adalah sesuatu yang diperbolehkan pula, baik lelaki (ash-shaghir) maupun perempuan (ash-shaghirah). Bagi anak lelaki sepanjang ia berakal, maka ia bisa mewakilkan kepada orang dewasa untuk melaksanakan akad nikahnya.[15] Namun seorang qadhi (wali hakim) tidak boleh menikahkan perempuan yang masih kecil. Hal itu karena putusan qadhi bisa menjadi sebuah yurisprudensi. Sedangkan wali nasab boleh menikahkan perempuan yang masih kecil. Namun jika perempuan kecil itu sudah balig, wali nasab maupun wali hakim tetap boleh menikahkan dengan syarat harus mendapat izin dari perempuan yang bersangkutan.[16]
Sedangkan menurut mazhab Maliki, seorang wali dari seorang anak lelaki berhak mem-fasakh pernikahan anak lelaki tersebut yang dilakukan tanpa izin dirinya. Namun jika memang terdapat maslahat yang sama-sama dirasakan bagi keduanya, suami dan istri, maka sang wali boleh melangsungkan pernikahan anak kecil tersebut. Jika memang jelas terbukti terdapat maslahat bagi keduanya, maka jelas pula pernikahan perlu dilangsungkan bagi keduanya. Ditambahkan pula oleh Ibnu al-Mawwaz, pernikahan anak kecil boleh dilangsungkan jika memang sang wali setuju dengan syarat hubungan suami istri ditunda hingga sang anak dewasa dan telah lepas dari perwalian dirinya.[17]
Dalam mazhab Hambali, seorang ayah boleh menikahkan anak lelakinya yang belum balig. Bahkan meskipun anak lelaki yang belum balig itu kurang waras, ia tetap boleh untuk dinikahkan oleh ayahnya. Namun menurut al-Qadhi, pernikahan anak kecil lelaki tidak boleh dilakukan kecuali jika memang telah jelas tanda-tanda ketertarikan secara seksual pada diri anak lelaki tersebut terhadap perempuan. Sang wali memang telah melihat adanya maslahat dalam pernikahan anak kecil demi menjaga dan mengendalikan sang anak dari godaan syahwat.[18] Di samping itu, pada saat akad nikah, yang melakukan ijab kabul adalah sang wali itu sendiri, tidak boleh dilakukan oleh sang anak, karena ia dianggap belum layak melakukan perbuatan hukum.[19]
Selanjutnya menurut mazhab Hambali, jika anak lelaki boleh dinikahkan, begitu pula anak perempuan. Pada kasus anak perempuan perawan, kewenangan menikahkan tersebut hanya pada ayah kandungnya, dan tidak pada kakeknya. Di samping itu, lelaki yang menikahinya adalah orang yang sederajat atau sekufu. Meski tanpa persetujuan si anak perempuan, pernikahan tetap diperbolehkan, karena memang persetujuan tersebut bukanlah merupakan syarat. Namun sebaiknya persetujuan dari si anak perempuan tetap sesuatu yang dianjurkan (mustahab).[20]
Catatan Kaki
[1] Departemen Agama Republik Indonesia Yayasan Lembaga Penterjemah Alquran, Al-Quran dan Terjemahannya, (Semarang: Tanjung Mas Inti, tt), hal. 946.
[2] Abu al-Fida Ismail bin Umar bin Katsir al-Qarsyi ad-Dimasyqi, Tafsir al-Quran al-Azhim, (tk: Dar ath-Thayyibah li an-Nasyr wa at-Tauzi’, cet. II, 1999), juz 8, hal. 156.
[3] Departemen Agama, Al-Quran dan Terjemahannya, op. cit., hal. 115.
[4] Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Qurthubi, al-Jami li Ahkam al-Qur’an, (Kairo: Dar al-Kutub al-Mishiriyyah, 1964), cet. II, juz 5, hal. 13.
[5] Muhammad bin Jarir ath-Thabari, Jami al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an, (tk. Muassasah ar-Risalah, 2000), cet. I, juz 7, hal. 532.
[6] Thabari, Jami’ul Bayan., loc.cit.
[7] Departemen Agama, Al-Quran dan Terjemahannya, op. cit., hal. 143.
[8] Muhammad bin Ismail Abu Abdillah al-Bukhari al-Ja’fi, al-Jami ash-Shahih al-Mukhtashar, (Beirut: Dar Ibn Katsir, 1987), juz hal. 4, hal. 1679.
[9] Imam al-Bukhari, al-Jami ash-Shahih., op.cit, juz 5, hal. 1973, hadis nomor 4840 dan 4841.
[10] Muhammad bin Sa’ad, ath-Thabaqat al-Kubra, (Beirut: Dar Shadir, 1968), cet.I, juz 8, hal. 463-464.
[11] Ibid., juz 7, hal. 233.
[12] Imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris asy-Syafi’i, al-Umm, (Beirut: Dar al-Fikr, 1983), cet. III, juz 4, hal. 127.
[13] Abu Zakaria Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu Syarh al-Muhadzdzab, (Beirut: Dar al-Fikr, tt), juz 16, hal. 195.
[14] Imam asy-Syafi’i, al-Umm, op. cit, juz 5, hal. 23.
[15] Zainuddin ibn Nujaim al-Hanafi, al-Bahr ar-Raiq Syarh Kanz Daqaiq, (Beirut: Dar al-Ma’rifah, t.t.), juz 3, hal. 83.
[16] Ibnu Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala Darr al-Mukhtar Syarh Tanwir al-Abshar, (Riyadh: Dar Alam al-Kutub, 2003), juz 4, hal. 227.
[17] Abu Abdullah al-Maliki, Manhaj al-Jalil Syarh Mukhtashar Khalil, (Beirut: Dar al-Fikr, 1989), juz 3, hal. 309.
[18] Abdullah bin Ahmad bin Qudamah al-Maqdisi, al-Kafi fi Fiqh al-Imam Ahmad bin Hambal, (Beirut: al-Maktab al-Islami, t.t.), juz 3, hal. 25.
[19] Abdullah bin Ahmad bin Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni fi Fiqh Ahmad bin Hambal al-Syaibani, (Beirut: Dar al-Fikr, 1405 H), juz 7, hal. 392.
[20] Ibid., juz 7, hal. 379.