Tudingan Pungli di KUA: Suara dari Seorang Penghulu

Tudingan pungli di KUA yang marak diberitakan beberapa hari ini membuat saya menjadi sulit tidur. Sungguh, tudingan itu bagaikan sebuah palu godam yang menghantam diri saya dengan telak. Sebagai seorang penghulu, saya tahu persis bahwa tidak semua tudingan itu benar. Meski saya juga tak bisa membantah bahwa sebagian tudingan itu adalah benar ada adanya.

Biaya Pencatatan Nikah Beda dengan Biaya Nikah

Bacaan Lainnya

Masyarakat sering tidak bisa membedakan antara biaya pencatatan nikah dengan biaya nikah. Biaya pencatatan nikah memang Rp. 30.000. Tapi biaya nikah bisa mencapai ratusan atau bahkan milyaran rupiah. Besar kecilnya biaya nikah tergantung kemampuan orang masing-masing. Biaya nikah meliputi cetak undangan, konsumsi para tamu, sewa gedung, sewa tenda, soundsystem, sewa hiburan, dan lain-lain, termasuk biaya pencatatan nikah.

Pencatatan nikah hanyalah salah satu kegiatan dari seluruh rangkaian upacara pernikahan. Tugas pencatatan nikah itu dilakukan oleh Petugas Pencatat Nikah (PPN/Penghulu). Pencatatan nikah sendiri adalah ujung dari sebuah rangkaian kegiatan yang menjadi kewajiban PPN/Penghulu. Kegiatan itu diawali dengan proses pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi, pemeriksaan kelengkapan syarat dan rukun pernikahan, pengumuman kehendak nikah selama rentang waktu 10 hari kerja, kursus calon pengantin, baru kemudian pencatatan nikah setelah akad nikah. Tentu saja, pencatatan itu bisa dilakukan jika tak ada halangan untuk dilakukan akad nikah.

Meski PPN/Penghulu hanya bertugas untuk menghadiri, mengawasi, dan mencatat sebuah akad pernikahan, namun kenyataannya banyak juga tugas-tugas lain yang dilakukan. Tugas-tugas lain itu seperti menjadi pembaca acara, sambutan tuan rumah, khutbah nikah, mewakili wali untuk melaksanakan ijab kabul akad nikah dengan pengantin laki-laki, dan pembacaan doa. Padahal tugas-tugas itu bukanlah kewajiban dari PPN/Penghulu dan tak dibiayai oleh negara. Namun seringkali di lapangan, tugas-tugas itu seolah merupakan kewajiban PPN/Penghulu. Ketika petugas diundang ke tempat akad, masyarakat menganggap bahwa petugaslah yang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan ijab kabul dengan penganten laki-laki.

Akad nikah itu sendiri mestinya dilaksanakan di Balai Nikah KUA dan di jam kerja, sehingga pernikahan bisa langsung dicatat oleh petugas. Namun realitas di lapangan, akad nikah justru banyak dilakukan di luar KUA dan di luar jam kerja. Sementara biaya transportasi petugas ke tempat akad tidak dibiayai oleh negara. Tak ada biaya perjalanan dinas dari Negara bagi setiap pelaksanaan akad nikah di luar kantor dan di luar jam dinas. Pun, tak ada kendaraan dinas yang bisa digunakan oleh petugas di KUA.

Bagi KUA yang berada di kota-kota besar, persoalan transportasi mungkin tidak terlalu masalah. Namun bagi KUA di daerah-daerah terpencil, seringkali medan yang ditempuh menuju ke tempat akad nikah sangat sulit dan jauh. Saya sendiri pernah bertugas di KUA Terisi Indramayu. Salah satu desanya adalah Cikawung yang terletak di perbatasan dengan Sumedang. Desa itu berjarak sekitar 25 km dari kantor, dan harus ditempuh dengan melintasi hutan jati yang sepi dan rawan. Jika tempat akad nikah di berada di pedalaman desa, berarti saya harus menempuh jarak sekian kilometer lagi dengan melalui jalan setapak dan medan yang berbukit-bukit. Jika akad nikahnya di malam hari, saya berarti harus minta dikawal pulang dan pergi demi keselamatan diri dan motor kreditan saya.

Jika tuan rumahnya berbaik hati, saya diberi amplop berisi uang sekedar untuk untuk bensin dan rokok. Jangan dibandingkan dengan amplop di kota-kota besar yang bisa mencapai ratusan ribu atau jutaan rupiah. Paling banter, amplop di daerah pedalaman itu hanya berisi 50 ribu rupiah! Dan, sampai detik ini, saya tidak pernah sekalipun meminta uang kepada tuan rumah meskipun tempat akadnya jauh dan sulit serta bukan di jam kerja. Kalaupun saya menjadi “anggota” NATO (No Amplop Thank Only), saya harus berbesar hati menerimanya. Meskipun sepulang ke rumah, saya harus dihadapkan dengan muka cemberut istri.

Dengan kondisi seperti itu, sudah selayaknya ada peraturan yang jelas mengatur tentang transportasi pencatatan nikah yang terjadi di luar kantor dan di luar jam dinas. Kegiatan pencatatan nikah seolah menjadi kegiatan administrasi negara yang dianaktirikan. Tak ada kendaraan dan biaya dinas untuk menunjang kegiatan seperti layaknya di instansi-instansi lain. Padahal hal ini sudah terjadi sekian lama sejak UU Perkawinan tahun 1974. Sekian tahun lamanya para penghulu di KUA dibiarkan melaksanakan tugas negara tanpa dibiayai oleh negara! Sungguh merupakan ketidakadilan negara yang luar biasa! Namun ketika persoalan ini muncul ke lapangan, mereka menjadi kambing hitam dan menjadi bulan-bulanan media massa.

    

Budaya Instan

Tingginya biaya pengurusan pencatatan nikah juga terjadi karena budaya masyarakat yang selalu ingin instan dan tak mau repot dengan tetek-bengek prosedur. Karena ingin instan dan tak mau repot, mereka akhirnya menyerahkan masalah pengurusan pendaftaran pernikahan ke pihak ketiga. Dalam hal ini, pihak yang seringkali dimintai jasa adalah Pembantu Petugas Pencatat Nikah (P3N) yang terkadang disebut dengan istilah lebe atau amil. P3N ini adalah petugas di tingkat desa yang berhubungan langsung dengan para calon penganten.

Padahal jika masyarakat mau mengurus sendiri, tentu saja biaya bisa ditekan seminimal mungkin. Misalkan, mengurus surat-menyurat dari desa, mendaftar ke KUA, dan membayar uang Rp. 30 ribu ke bank. Di samping itu, calon penganten juga seringkali tidak mau direpotkan dengan prosedur-prosedur yang semestinya dijalani, seperti pemeriksaan di kantor KUA, kursus calon pengantin (suscatin) di BP4 (Badan Penasehatan, Pelestarian, dan Penyelamatan Pernikahan), dan suntik TT di Puskesmas.

Karena menggunakan pihak ketiga dan diurus sendiri, adalah wajar jika pihak ketiga itu meminta biaya atas jasanya tersebut. Di samping itu, keengganan untuk menjalani prosedur-prosedur yang ada juga membuat masyarakat mau membayar tambahan biaya lagi. Di sinilah peluang pungli menjadi terbuka lebar. Padahal timbulnya biaya-biaya pungli itu juga disebabkan oleh sang calon pengantin sendiri. Namun, konyolnya, besarnya uang yang harus dikeluarkan si calon penganten langsung digeneralisir oleh masyarakat berasal dari pihak KUA.

Meski memperpanjang rantai birokrasi dan menimbulkan pembengkakan biaya, P3N tidaklah serta merta bisa begitu saja dihapuskan. Keberadaan P3N sendiri masih memiliki legalitas. Paling tidak di luar Jawa, P3N justru yang banyak turun ke lapangan untuk menghadiri akad nikah. Hal itu karena kekurangan tenaga penghulu dan luasnya medan. Di daerah Jawa sendiri, masih banyak lokasi yang terpencil dan sulit dijangkau. Jika P3N dihapuskan karena dianggap menimbulkan birokrasi biaya tinggi, pelayanan masyarakat tentu akan terganggu pula. Dengan demikian, perlu kajian yang lebih mendalam tentang keberadaan P3N ini.

 

Operasional KUA

Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan instansi pemerintah vertikal yang ada di tingkat kecamatan. Meski merupakan instansi pemerintah, operasional KUA justru banyak dibantu dari dana masyarakat melalui uang pendaftaran nikah. Memang ada bantuan uang DIPA untuk menjalankan operasional kantor. Tapi uang DIPA itu diberikan per tiga bulan. Itu pun kalau lancar dan tidak ada masalah. Jika tidak lancar dan ada masalah, terkadang uang DIPA itu diberikan setelah enam bulan, bahkan lebih. Repotnya lagi, jumlah uang pun tidak pernah utuh. Selain dikenakan pajak, masih ada “potongan-potongan siluman” yang membuat jumlah di kuitansi berbeda dengan jumlah uang yang diterima.

Seandainya biaya operasional kantor harus murni berasal dari uang APBN, pelayanan KUA bisa-bisa lumpuh. Bayangkan, iuran listrik, PDAM, telepon, honor penjaga harus dibayar setelah tiga bulan atau bahkan lebih. Tiga bulan berturut-turut tidak dibayar, akhirnya bisa berakibat listrik, PDAM, dan telepon diputuskan. Penjaga pun tak ada yang mau digaji setiap tiga bulan karena tak mungkin ia memberi nafkah anak dan istrinya setiap tiga bulan sekali. Apalagi gajinya tentu tak sebesar gaji Irjen.

Di samping itu, alat-alat elektronik seperti komputer, televisi, kipas angin, dispenser, dan lain-lain yang dibeli dengan dana dari pendaftaran nikah, tidak boleh lagi digunakan. Karena alat-alat tersebut merupakan hasil pembelian dari uang pungli. Di samping itu, alat-alat tersebut juga menggunakan listrik yang dibiayai oleh negara. Jika terus digunakan, maka hal itu akan membebani belanja negara.

Persoalan lain yang terkait adalah tenaga honorer, sukarelawan (sukwan), atau Pegawai Tidak Tetap (PTT). Para tenaga honorer itu tak memperoleh gaji dari APBN, karena mereka memang bukan PNS. Tak pelak, gaji mereka pun selama ini berasal dari uang masyarakat yang diberikan lewat biaya pendaftaran nikah. Jika memang pihak KUA tak boleh memungut biaya tambahan apapun selain Rp. 30 ribu, maka korban pertamanya adalah para tenaga honorer. Pil pahit yang harus ditelan adalah bahwa mereka terpaksa “dirumahkan”.

Jika para tenaga honorer itu benar-benar dirumahkan, operasional kantor dan pelayanan masyarakat jelas terganggu, terutama bagi KUA-KUA yang berada di daerah. Masih banyak KUA di daerah yang jumlah karyawan PNS sangat sedikit. Kantor saya sendiri karyawan KUA yang PNS hanya saya sendiri sebagai Kepala merangkap Penghulu dan seorang staf PNS. Bahkan di daerah-daerah luar Jawa, masih ada KUA yang PNS hanya satu orang, yaitu kepalanya saja. Padahal KUA tidak hanya melayani pernikahan saja. Masih ada tugas-tugas lain seperti perwakafan, zakat, bimbingan haji, kemasjidan, bimbingan keluarga sakinah, produk halal, hisab dan rukyat.

Bagi KUA-KUA di kota-kota besar, kebutuhan terhadap tenaga honorer memang tidak terlalu signifikan. Hal itu karena jumlah karyawan PNS sudah banyak dan mencukupi. Kalau para tenaga honorernya dipecat, toh operasional kantor dan layanan masyarakat masih sangat bisa dilakukan oleh karyawan-karyawan PNS yang jumlahnya banyak.

Dengan kondisi demikian, tentu menjadi tidak mudah memecat begitu saja para tenaga honorer. Terutama bagi KUA-KUA di daerah yang jumlah karyawan PNS hanya satu dua diserta dengan jumlah pernikahan cukup tinggi. Perlu dicarikan solusi yang lengkap agar keberadaan para tenaga honorer tersebut juga dihargai dengan selayaknya.

Epilog

Kami yang bekerja di lingkungan Kantor Urusan Agama tentu ingin bekerja dengan baik. Memang masih banyak yang perlu kami perbaiki. Pandangan M. Yasin, sebagai Irjen Kemenag tentu ada sisi benarnya. Tapi, realitas di lapangan juga perlu betul-betul diperhatikan, sehingga akar masalahnya bisa diketahui dengan jelas. Dengan demikian, tudingan-tudingan pungli tersebut tidak terus-menerus diumbar ke khalayak, tapi tak pernah dicarikan solusinya dengan baik. Wallahu a’lam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

39 Komentar

  1. Kita tunggu saja upaya serius dari M. Yasin. Kalau hanya ngelempar masalah tanpa berupaya untuk menyelesaikan problem KUA secara menyeluruh, kita patut bertanya juga, ada apa dibalik pernyataan2nya.

  2. yang tidak siap menikah sesuai perpu yang berlaku adalah masyarakat, PPN dan penghulu yang dikoyo-koyo.
    Banyak yang tak ngerti Rp. 30.000 itu harus disetor sendiri ke Bank oleh mempelai, karena ribet dititipkan ke KUA.

    Kita tunggu saja upaya penghargaan profesionalitas PPN dan Penghulu dari pemerintah.
    Toh PPN itu juga wali hakim,

  3. saya pernah menjumpai pertemuan 2 orang laki-laki dan satu orang wanita. Perkataan yang sempat tertangkap telinga adalah :” mana buku nikahnya mbak”. Kemudian si wanita mengeluarkan beberapa dokumen. Satu fakta yang saya lihat sendiri, ditambah berita di TV… cukup untuk membuat saya merasakan nuansa seram ketika melewati … kantor … ini sarangnya…

  4. hampir setiap masyarakat menyatakan tidak mau dan tidak ada waktu untk sekedar penataran di kantor KUA ,ya memang jarak yg cukup jauh dngan medan yg naik turun belum lagi sibuk mempersiapkan untk acara pernikahan di rumahnya,dngan dmikian tambahan biaya selain 30 ribu itu dianggap wajar oleh masyarakat toh kalau masyarakat sendiri yang ngurus dari mulai persyaratan hingga akad nikah akan mengeluarkan biaya ratusan ribu belum lagi energi terkuras.,akhirnya masyarakatpun memilih nikah ditempat mski dngan biaya tambahan..

  5. ini memang masalah klasik birokrasi mas,, tidak bisa dipungkiri, namun bukan berati juga untuk selalu disalahkan, memang belum ad standar yg jelas khusus operasional penghulu, wilayah kerjanya yg notabene hanya dalam kota (satu kabupaten) tidak bisa serta merta disamakan dengan perjadin, padahal mungkin pekerjaannya lebih banyak dibanding perjadin yg hanya sekedar “jalan2”.. perlu suatu standar khusus yg mengatur rincian setiap pekerjaan yg dilakukan, sehingga pekerjaan diluar tanggungan dinas bisa diakomodir,, y semoga suatu saat nanti..

  6. lumayan tulisannya bisa buat pencerahan..,tapi kyakny msh kurang…,mungkin itu sisi lain dari ppn ato penghulu yang punya tanggung jawab dan integritas, lok sisi yg lain…ppn yg tdk punya integritas dan tanggung jwab..,

  7. @ yayat oon: yang jadi masalah ada diskriminasi antara penghulu di KUA dan PNS yang lainnya dalam hal jam kerja dan operasional …PNS lain bekerja selama lima hari sebanyak 7,5 jam atau kalaupun ada yang berbeda seperti TNI/POLRI dan guru di atur oleh aturan tersendiri ..Penghulu bekerja Tujuh Hari tanpa diberi tunjangan khusus ngak manusiawi kan boss

  8. Dari tahun ke tahun permasalahan terus belanjut tanpa kepastian, tau tapi tidak mau tau, paham tapi tidak mau paham, mereka sudah mengerti tapi tidak mau ngerti beban yang harus dipikul oleh para PPN/P3N. Keikhlasan beramal ? YA,..itu sudah PASTI! tapi PPN/P3N juga manusia,…. Oleh karena itu kpd Para pengambil keputusan/Kebijakan bantu kami wujudkan impian kami dan kami butuh kepastian dan kejelasan dalam bertugas,.. demi Negara RI ini.

  9. PARA AMIL/PENGHULU DESA ATAW daerah meskipun mengawinkaN DI DAERAH DEKET DAN TDK memakai biaya tranportasi tetap saja biaya perkawinan mahal’itulah yg menjadi keberatan masyarakat;blom lagi pungli dari biaya perceraian mematok harga seenak udelnya

  10. mas.. kalo tidak mampu bayar Rp.30.000 Gratis aja, saratnya surat keterangan miskin dr desa, dan nikahnya dikantor, bagaimana nanti mau biayai istri tiap hari? kalo hanya Rp.30.000 aja tdk mampu, ngisin2ni.dan kalo aku jadi calon mertuanya tidak boleh anakku nikah dg org yg pelit,alasan mahal jadi kompul kebo, omong kosong,bayar hotel Rp.500.000 /hr aja mampu kok. kami sarankan bagi yg tdk mampu bayar nikah, memdingan puasa.jangan mau kumpul kebo aja dg alasan nikah mahal.