Makalah

Benarkah Wabah Covid-19 sebagai Mafsadah Mauhumah?

Menjaga keselamatan diri (hifzh an-nafs) memang merupakan salah satu dari tujuan syariat (maqashid syariah). Hal ini ditegaskan oleh Imam asy-Syathibi bahwa syariat dibentuk untuk menjaga lima hal pokok (dharuriyyat), yaitu agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal (Al-Muwafaqat, juz 1, hal. 38).

Tokoh

Perdebatan Khalifah Umar bin Khattab tentang Wabah

“Andai saja bukan kau yang mengatakan hal itu, ya, Abu Ubaidah!!” tukas Umar bin Khattab dengan geram. “Memang betul!
Kami lari dari satu takdir Allah menuju takdir Allah yang lain! Coba kau pikirkan saja! Anda kau punya unta dan menggembalakannya hingga tiba di suatu lembah. Di sana terdapat dua daerah yang berbeda. Satu tandus, satu lagi subur. Jika kau menggembalakannya ke daerah yang subur, bukankah hal itu juga merupakan takdir?! Jika kau menggembalakannya ke daerah yang tandus, bukankah hal itu pun merupakan takdir?!” jelas Umar bin Khattab memberikan perumpamaan.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.