Makalah

Benarkah Wabah Covid-19 sebagai Mafsadah Mauhumah?

Menjaga keselamatan diri (hifzh an-nafs) memang merupakan salah satu dari tujuan syariat (maqashid syariah). Hal ini ditegaskan oleh Imam asy-Syathibi bahwa syariat dibentuk untuk menjaga lima hal pokok (dharuriyyat), yaitu agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal (Al-Muwafaqat, juz 1, hal. 38).

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.