Makalah

Benarkah Wabah Covid-19 sebagai Mafsadah Mauhumah?

Menjaga keselamatan diri (hifzh an-nafs) memang merupakan salah satu dari tujuan syariat (maqashid syariah). Hal ini ditegaskan oleh Imam asy-Syathibi bahwa syariat dibentuk untuk menjaga lima hal pokok (dharuriyyat), yaitu agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal (Al-Muwafaqat, juz 1, hal. 38).

Sadd Dzariah dan Fath Dzariah

Di antara metode penetapan hukum yang dikembangkan para ulama adalah sadd adz-dzari’ah dan fath adz-dzari’ah. Metode sadd adz-dzari’ah merupakan upaya preventif agar tidak terjadi sesuatu yang menimbulkan dampak negatif. Metode hukum ini merupakan salah satu bentuk kekayaan khazanah intelektual Islam.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.