Dalam mazhab Syafi’i, wali nikah merupakan salah satu rukun pernikahan. Karena itulah, pernikahan yang tidak ada walinya atau bukan wali yang sah, mengakibatkan pernikahan menjadi tidak sah. Pernikahan yang tidak sah sama saja dengan tidak terjadi pernikahan. Jika tidak ada ikatan pernikahan, maka hubungan seksual antara dua orang berlainan jenis sama saja dengan perbuatan zina.
Dalam mazhab Syafi’i, setiap perempuan yang akan menikah harus memiliki wali nikah, baik wali nasab maupun wali […]
Tulisan Terkait
Tag: tujuan wali nikah
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.