Hukum Saksi dalam Pernikahan

Jika saksi tidak ada atau tidak memenuhi syarat, hal itu dapat mengakibatkan pernikahan menjadi tidak sah. Pemahaman tentang syarat, wewenang, dan tugas saksi menjadi hal penting agar masyarakat tidak menganggap keberadaan hanya sekedar untuk formalitas.

Mengapa Harus Ada Wali Nikah?

Dalam mazhab Syafi’i, wali nikah merupakan salah satu rukun pernikahan. Karena itulah, pernikahan yang tidak ada walinya atau bukan wali yang sah, mengakibatkan pernikahan menjadi tidak sah. Pernikahan yang tidak sah sama saja dengan tidak terjadi pernikahan. Jika tidak ada ikatan pernikahan, maka hubungan seksual antara dua orang berlainan jenis sama saja dengan perbuatan zina.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.