Dengan alasan untuk menolong dan menghindari zina, segelintir orang lantas berani menikahkan sepasang insan meskipun tidak ada walinya. Untuk memuluskan pernikahan itu, lantas diangkatlah wali muhakkam. Pada beberapa kasus wali muhakkam, alasan digunakan lebih bersifat pribadi untuk menghindari prosedur resmi yang semestinya ditempuh. Misalnya, yang terakhir adalah kasus poligami tidak resmi yang dilakukan seorang penyanyi terkenal.
Pendahuluan Salah satu rukun pernikahan adalah wali. Terkadang wali nasab tidak bisa hadir dalam akad nikah karena […]
Tulisan Terkait
Tag: perwalian dalam Islam
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.