Dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, pernikahan yang terjadi antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) disebut pernikahan campuran. Negara asal WNA tentu saja memiliki hukum perkawinan yang berbeda. Namun ketika akan dicatat di wilayah hukum Indonesia, perkawinan itu harus sesuai dengan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia.
[caption id="attachment_2364" align="alignleft" width="150"] Foto: www.imdb.com[/caption] Ketika menonton film Liam dan […]
Tulisan Terkait
Tag: persyaratan nikah campuran dengan WNA
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.