Perempuan yang ditinggal pergi suami dan diduga bahwa suaminya itu mati, maka perempuan itu tidak boleh menikah dengan lelaki lain. Hal itu karena lelaki yang tidak jelas kematiannya, ia tidak bisa diputuskan secara hukum bahwa ia telah mati. Tidak bisa diputuskan bahwa telah terjadi perceraian antara lelaki tersebut dengan istrinya
Perempuan yang ditinggal pergi suami (zaujatul mafqud) dan diduga bahwa suaminya itu mati, maka perempuan itu tidak […]
Tulisan Terkait
Tag: nafkah
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.