Persyaratan Khusus Daftar Nikah Warga Negara Asing

Dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, pernikahan yang terjadi antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) disebut pernikahan campuran. Negara asal WNA tentu saja memiliki hukum perkawinan yang berbeda. Namun ketika akan dicatat di wilayah hukum Indonesia, perkawinan itu harus sesuai dengan hukum perkawinan  yang berlaku di Indonesia.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.