Banyak sekali pendapat tentang ketentuan iddah yang berkembang dalam diskursus fikih. Sebagai contoh, dalam mazhab Hambali yang kemudian banyak disebarluaskan di media masa, perempuan yang menggugat cerai memiliki iddah satu kali haid. Pendapat ini berbeda dengan pendapat jumhur ulama dan pendapat tiga mazhab utama lainnya, yaitu Hanafi, Maliki, dan Syafi’i.
Pendahuluan Sebagai petugas pelaksana undang-undang, kami di Kantor Urusan Agama tidak memiliki kewenangan untuk […]
Tulisan Terkait
Tag: iddah
Perempuan Ditinggal Pergi Suami
Perempuan yang ditinggal pergi suami dan diduga bahwa suaminya itu mati, maka perempuan itu tidak boleh menikah dengan lelaki lain. Hal itu karena lelaki yang tidak jelas kematiannya, ia tidak bisa diputuskan secara hukum bahwa ia telah mati. Tidak bisa diputuskan bahwa telah terjadi perceraian antara lelaki tersebut dengan istrinya
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.