Iddah dalam Regulasi Perkawinan di Indonesia

Banyak sekali pendapat tentang ketentuan iddah yang berkembang dalam diskursus fikih. Sebagai contoh, dalam mazhab Hambali yang kemudian banyak disebarluaskan di media masa, perempuan yang menggugat cerai memiliki iddah satu kali haid. Pendapat ini berbeda dengan pendapat jumhur ulama dan pendapat tiga mazhab utama lainnya, yaitu Hanafi, Maliki, dan Syafi’i.

Perempuan Ditinggal Pergi Suami

Perempuan yang ditinggal pergi suami dan diduga bahwa suaminya itu mati, maka perempuan itu tidak boleh menikah dengan lelaki lain. Hal itu karena lelaki yang tidak jelas kematiannya, ia tidak bisa diputuskan secara hukum bahwa ia telah mati. Tidak bisa diputuskan bahwa telah terjadi perceraian antara lelaki tersebut dengan istrinya

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.