Hal yang sering kali luput dalam materi khotbah adalah wasiat takwa. Sang khatib sibuk memberikan materi khotbah sampai ke sana ke mari. Materinya lebih mirip pengajian atau sambutan biasa. Bahkan terkadang diselingi dengan bumbu guyonan sehingga mengurangi nilai sakral khotbah. Padahal, khotbah nikah tetap harus mengacu kepada rukun khotbah. Mereka tidak bisa membedakan antara khotbah dengan sambutan dan pengajian biasa.
Sebagai seorang penghulu, tentu saja saya terkadang menemui acara pernikahan yang sangat seremonial dan formalistik. […]
Tulisan Terkait
Tag: hukum khutbah nikah
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.