Tidak semua orang yang hendak menikah bisa diterima permohonannya di Kantor Urusan Agama. Hal itu bisa jadi karena terdapat larangan perkawinan. Hal ini perlu diketahui bersama oleh masyarakat agar tidak kemudian timbul salah paham, seolah-olah pihak KUA menghalang-halangi niat baik orang untuk menikah. Atau terkadang timbul tuduhan bahwa pihak KUA mempersulit pelayanan terhadap masyarakat.
Tidak semua orang yang hendak menikah bisa diterima permohonannya di Kantor Urusan Agama. Hal itu bisa jadi karena […]
Tulisan Terkait
Tag: haram nikah
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.