Dalam konteks regulasi perkawinan di Indonesia, anak kandung tidak berhak menjadi wali nikah untuk ibunya. Namun hal ini berbeda dengan mazhab Hambali yang menjadi mazhab resmi di Arab Saudi dan banyak dianut di Uni Emirat Arab serta Qatar. Dalam mazhab Hambali, seorang anak laki-laki yang sudah dewasa berhak menjadi wali nikah untuk ibunya.
Urutan Wali Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam yang terbit dengan Instruksi Presiden Nomor Nomor 1 Tahun 1991, urutan […]
Tulisan Terkait
Tag: Arab Saudi
Catatan Perjalanan Haji
Kerinduan Bagi sebagian orang, haji merupakan perjalanan untuk menumpahkan kerinduan yang selama ini terpendam di […]
Juminten dan Spirit Kartini
Nama aslinya adalah Jumirah. Tapi istriku sering memanggilnya Juminten. Ia memang bukan artis cantik seperti […]
Balada Kawin Kontrak 2
Setelah melangsungkan pernikahan kontrak di Bogor dan menikmati bulan madu di Bali, Si Arab pun […]
Balada Kawin Kontrak 1
Perempuan itu kutaksir berumur sekitar 25 tahun. Masih relatif muda. Parasnya memang tidak secantik Luna […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.