Takhrij Hadis Nikah Tanpa Wali

Untuk mencapai tujuan sakinah, mawaddah dan rahmah tersebut, tentu saja tidak hanya melibatkan dua orang yang hendak menikah saja, calon suami dan calon istri. Tapi sejak semula, orang-orang yang terkait, terutama pihak keluarga, juga harus dilibatkan.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.