Surat Terbuka untuk Tuan Haji Arteria Dahlan, ST, SH, MH.

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Tuan Haji Arteria Dahlan Yang Terhormat, semoga Anda senantiasa dalam keadaan sehat wal afiat dan dalam lindungan taufik dan hidayah-Nya.

Bacaan Lainnya

Selama ini saya mengenal Anda sebagai sosok yang paling getol mengkritik KPK. Kali ini memori saya tentang Anda semakin bertambah dengan makian yang tidak pantas itu. Saya sudah membaca tulisan klarifikasi Anda di akun Facebook. Karena Anda meminta untuk membaca sampai habis, maka saya pun melakukannya. Berikut ini beberapa hal yang saya anggap perlu untuk ditanggapi.

  1. Anda sudah mengatakan bahwa “adalah suatu fakta bahwa First Travel melakukan penipuan….” dan “..faktanya terdapat permasalahan serupa yg dilakukan oleh Abu Tours…” Pelaku penipuan itu adalah First Travel dan Abu Tours, bukan Kementerian Agama. Keduanya adalah biro travel swasta, bukan bagian dari Kementerian Agama. Penipuan yang dilakukan kedua biro travel itu jelas adalah sebuah tindak pidana yang notabene adalah kewenangan aparat hukum, Kepolisian dan Kejaksaan. Kementerian Agama bukan aparat hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Kementerian Agama hanya memiliki kewenangan sebagai regulator dan pengawasan. Dengan demikian, sangat tidak masuk akal jika lantas kesalahan ditimpakan kepada Kementerian Agama, lantas dengan lantang memaki dengan ucapan yang sangat tidak pantas!
  2. Anda menyinggung masalah “penundaan penyidikan pada saat aset2 Abu Tours masih lengkap”. Anda tentu mengetahui bahwa penyidikan jelas bukan kewenangan Kementerian Agama. Ketika terjadi penundaan penyidikan, sehingga akhirnya kasus menjadi besar seperti pada kasus Abu Tours, maka yang mestinya dipertanyakan adalah pihak yang memiliki kewenangan penyidikan, yaitu Kejaksaan dan Kepolisian. Bukan lantas mempersalahkan kami di Kementerian Agama yang bukan aparat hukum dan tidak memiliki kewenangan penyidikan!
  3. Saya kutip lagi kalimat yang Anda katakan: “Harusnya dengan mencermati hasil Panja tersebut Kemenag bisa melakukan perbaikan yg signifikan bukan dengan menetapkan tarif minimum biaya umrah sebesar Rp 20jt”. Anda sepertinya harus belajar lagi tentang pembagian kewenangan antar lembaga negara. “Perbaikan yang signifikan”itu tentu melibatkan banyak lembaga dan pihak, sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kewenangan Kementerian Agama adalah membuat regulasi dan pengawasan. Salah satu perbaikan itu adalah penetapan regulasi tentang tarif minum biaya umrah sebesar Rp. 20 juta. Anda sendiri menyatakan, “dlm rapat justru saya mengajak Jaksa Agung untuk turut terlibat di dalam carut-marut penyediaan jasa umrah..” Kalimat itu jelas menunjukkan bahwa Anda sendiri mengakui bahwa masalah penyediaan jasa umrah ini tidak hanya melibatkan Kementerian Agama. Tapi lantas mengapa ujungnya Anda mengularkan kata makian yang tidak pantas hanya kepada Kementerian Agama semua? Kalau adil, mestinya makian itu juga Anda tujukan kepada semua lembaga yang terkait.
  4. Ada kalimat yang Anda lontarkan: “saya mengajak Jaksa Agung untuk turut terlibat di dalam carut marut penyediaan jasa umrah, tidak dg cara penindakan, yakni menangkap, menahan dan mempidanakan, akan tetapi melalui pembuatan MoU yang spiritnya adalah pencegahan dan perbaikan tata kelola penyediaan jasa pelayanan umroh.” Kalimat tersebut menunjukkan kesombongan luar biasa dan seakan hendak mengajari Bapak Jaksa Agung. Cara penindakan dengan “menangkap, menahan, dan mempidanakan” adalah memang kewenangan dan tugas Kejaksaan. Justru aneh sekali jika Anda malah menegasikan kewenangan dan tugas Kejaksaan tersebut. Pembuatan MoU memang sebuah alternatif solusi untuk mencegah terjadinya pelanggaran dari pihak biro travel di masa datang. Tetapi jika perbuatan pidananya sudah terjadi, dan kerugian masyarakat sudah ada, tentu pihak aparat hukum berkewajiban untuk melakukan penindakan, bukan justru malah meniadakan “penindakan”. Jika tidak dilakukan penindakan, kerugian masyarakat justru semakin bertambah. Dengan penindakan, tindakan penipuan yang dilakukan oleh biro travel nakal seperti First Travel dan Abu Tours itu bisa dihentikan.
  5. Anda sendiri sudah mengakui bahwa tupoksi Kementerian Agama adalah pengawasan dengan menyatakan “…serta Kementrian Agama terbantu di dalam menjalankan tupoksi pengawasan…” Tapi kalimat Anda selanjutnya justru aneh: “Kehormatan Kementrian Agama jg terjaga dikarnakan orientasinya tidak pada penindakan / penangkapan..” Dua kalimat yang Anda katakan menjadi saling kontradiktif. Kementerian Agama memang tidak berwenang untuk melakukan penindakan/penangkapan. Itu kewenangan aparat hukum, Kejaksaan dan Kepolisian! Tanpa diajari oleh Anda pun, pihak Kementerian Agama tidak mungkin menangkap orang, karena memang tugasnya hanyalah adalah penetapan regulasi dan pengawasan. Kementerian Agama juga tidak memiliki Penyidik PNS seperti di beberapa kementerian lain.
  6. Pak Arteria, Anda sudah tidak proporsional membanding-bandingkan kalimat “mana yang lebih menyakitkan.” Anda tidak bisa membenarkan tindakan Anda yang memaki terhadap SEMUA Kementerian Agama dengan mengaitkan pernyataan oleh sebagian pihak dari Kemenag. Lagi pula pernyataan pihak Kementerian Agama itu dilontarkan bukan dengan caci maki dan umpatan, seperti yang Anda lakukan. Pihak Kemenag sudah melakukan sosialisasi ke daerah-daerah tentang tarif minimal umrah, dan bahaya penyedia jasa umrah yang berbiaya murah. Tetapi masyarakat masih saja ada yang tidak menggubris peringatan dari pihak Kemenag. Di samping itu, pernyataan “First Travel sudah tidak di kami, sekarang kan sudah di Polisi / Jaksa, silahkan tanya mereka dan silahkan tempuh upaya hukum” itu memang benar adanya, meski kami akui bahwa pernyataan itu menyakitkan bagi para korban First Travel. Namun ketika kasus First Travel sudah masuk ranah pidana, maka hal itu memang bukan kewenangan pihak Kemenag.
  7. Anda menyatakan bahwa “mempidanakan Andika dan Annisa Hasibuan serta membagi harta yg tersisa secara proporsional, maka sudah dipastikan bahwa penegakan hukumnya tidak efektif dan tidak dirasakan manfaat oleh korban First Travel.” Anda seperti mengajari burung cara terbang! Ketika Andika dan Annisa Hasibuan sudah dianggap oleh aparat hukum melakukan tindakan pidana, aparat hukum seperti Jaksa Agung tentu mempunyai kewajiban menegakkan hukum dengan memidanakan keduanya. Persoalan apakah penegakan hukum tersebut efektif untuk mencegah terulang kembalinya tindak pidana atau tidak, hal itu adalah hal yang berbeda. Atau apakah pemidanaan itu dirasakan manfaatnya oleh korban First Travel atau tidak, hal itu juga adalah hal yang berbeda lagi. Analogi sederhananya begini. Jika si Dilan membunuh Artijo, maka polisi berkewajiban menangkap Dilan, terlepas apakah keluarga Artijo merasakan manfaat atau tidak atas penangkapan si Dilan.
  8. Anda sendiri menyatakan, Sy juga mau mengingatkan kita semua apa yg menjadi penyebab carut marut penyedia jasa umrah, apakah ada masalah kelembagaan? Masalah regulasi? Masalah penegakan hukumnya? Lalu apakah memungkinkan utk diterapkannya restoratif justice?” Pernyataan Anda itu sendiri menunjukkan bahwa penyebab carut-marut penyedia jasa umrah bukanlah karena kesalahan tunggal satu pihak tertentu, termasuk Kementerian Agama. Dengan demikian, sangat tidak bijak dan tidak pantas jika kemudian makian yang tidak pantas itu lantas dilontarkan kepada Kementerian Agama semua.
  9. Ketika Anda menyatakan “Ini Kementerian Agama bangsat semuanya,” Anda sudah menuding institusi kami sebagai “bangsat semuanya.” Karena menyebut institusi Kementerian Agama, bukan person, maka berarti Anda memberi predikat “bangsat” kepada seluruh entitas yang termasuk di dalam Kementerian Agama, termasuk Pak Menteri Agama, seluruh pegawai Kementerian Agama, baik ASN maupun non ASN, Islam maupun non Islam, baik yang bertugas di bidang haji maupun tidak. Padahal persoalan umrah adalah hanyalah salah satu dari bidang tugas Kementerian Agama. Kalaupun ada kelalaian dalam tugas pengawasan umrah, maka hal itu tidak bisa digeneralisir bahwa semua Kementerian Agama salah semua, dan harus dimaki sebagai “bangsat”. Lagipula tugas pengawasan itu tidak hanya dimiliki oleh Kementerian Agama. Sekarang juga sudah ada KPHI (Komisi Pengawas Haji Indonesia), yang notabene juga mengawasi masalah umrah.
  10. Pernyataan Anda yang mengaitkan dengan Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan beragama kewajiban negara memberikan jaminan beribadat, adalah sesuatu yang sangat berlebihan dan bombastis! Kementerian Agama tidak pernah melarang orang untuk beribadah umrah. Kementerian Agama tidak pernah mencabut atau melanggar hak konstitusional warga yang ingin beribadah umrah. Yang terjadi adalah tindakan pidana penipuan oleh pihak travel umrah. Kalaupun ada kelalaian dari pihak Kemenag dan KPHI dalam pengawasan, hal itu bukan berarti telah terjadi pelanggaran hak konstitusional. Hal ini sama dengan lembaga OJK ketika berhadapan dengan kasus penipuan oleh lembaga investasi bodong. Banyak korban yang berjatuhan hingga kerugiannya mencapai miliaran. Lantas apakah hal itu lantas menjadikan pihak OJK dikatakan “bangsat” semua? Lantas dituding telah terjadi pelanggaran hak konstitusional rakyat untuk penghidupan yang layak dan mendapat pekerjaan sebagaimana disebut dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2? Tentu tidak! Jauh panggang dari api!
  11. Anda sudah menyitir Al-Quran Surah Al-Ashr ayat 3. Sayang sekali, ayat tersebut dimaknai oleh Anda dengan cara seenaknya Anda sendiri. Ayat tersebut tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk memaki orang atau lembaga. Ayat Al-Quran sebagai Kalam Tuhan terlalu agung dan suci jika dijadikan alasan untuk membenarkan sebuah tindakan yang hina, sebagaimana yang sering dilakukan oleh para teroris untuk membenarkan tindakan terorisme mereka. Ayat tersebut justru mengajarkan kepada kita untuk saling menasehati dalam kebenaran (al-haq) dengan cara yang benar (al-haq), bukan dengan cara yang kasar dan tidak santun! Ayat tersebut juga mengajarkan untuk sabar dalam upaya saling menasehati. Makian yang dilontarkan Anda justru menunjukkan bahwa Anda tidak sabar dalam mengingatkan orang lain. Jika Anda betul-betul meyakini ayat tersebut, tentu Anda akan bersikap sabar dan santun, sehingga tak perlu terlontar kata makian yang justru merendahkan diri Anda sendiri.

Pak Arteria Dahlan Yang Terhormat, saya tidak mau ikut-ikutan menuntut Anda meminta maaf. Saya juga tidak sudi membalas mencaci maki Anda atau institusi di mana Anda bernaung. Toh, pada akhirnya kehormatan yang sesungguhnya adalah berasal dari Allah, bukan dari manusia. Kehormatan dan kemuliaan yang hakiki tidak akan rusak oleh caci maki manusia. Saya pun memohon maaf jika tulisan ini mengganggu ketenangan Anda. Semoga peristiwa ini bisa menjadi ajang saya dan juga seluruh rekan di Kementerian Agama untuk introspeksi diri.

Hormat Saya

Abdurrasyid Ridha

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

4 Komentar

  1. Umroh ini sangat mirip dengan haji bagaimana jika regulasinya dibuat mirip saja dengan haji. dijamin uang nasabah keamanannya kalau berangkatnya agak lama bisa dijadikan dana abadi juga untuk membiayai pembangunan nasional.