Bagi Anda yang bermaksud ingin nikah poligami secara resmi, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Selain persyaratan pernikahan umumnya (silakan lihat di sini), ada lagi yang harus dipenuhi, yaitu izin poligami dari Pengadilan. Untuk mereka yang beragama Islam, surat putusan izin poligami itu dikeluarkan oleh Pengadilan Agama. Namun untuk mereka yang non muslim, surat itu dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.
Inilah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan izin poligami ke pengadilan.
-
Fotocopy Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah)
Kutipan Akta Nikah bagi orang muslim berbentuk buku. Sedangkan bagi orang non muslim, kutipan akta nikah berbentuk lembaran. Fotokopi tersebut harus dilegalisir di KUA bagi orang muslim dan di Kantor Disdukcapil bagi non muslim. Setelah dilegalisir, dibubuhi materai dan cap pos.
-
Fotocopy KTP Pemohon, Termohon dan Calon Istri
Pemohon adalah lelaki yang hendak berpoligami. Termohon adalah istri yang sekarang. Jika istri yang sekarang lebih dari satu, maka semuanya harus menyerahkan Fotokopi KTP. Semua fotokopi itu harus dibubuhi materai dan cap Kantor Pos.
-
Surat pengantar dari desa/kelurahan
Surat ini dikeluarkan dari Desa/Kelurahan tempat asal pemohon yang hendak berpoligami, bukan dari desa tempat domisili si calon istri.
-
Surat permohonan
Surat ini dibuat oleh lelaki yang mengajukan permohonan izin poligami. Jumlah surat permohonan dibuat rangkap. Jumlahnya berbeda-beda antara satu pengadilan dengan pengadilan agama. Biasanya sekitar 7-8 rangkap dan menggunakan Kertas A4
-
Surat keterangan penghasilan dari Desa/Kelurahan dan diketahui oleh Camat setempat.
Jika pemohon adalah karyawan/pegawai yang terdapat slip gaji, maka bukti itu harus dilampirkan.
-
Surat pernyataan bersedia dipoligami
Surat pernyataan ini dibuat oleh kedua belah pihak, baik istri yang sekarang maupun calon istri. Surat tersebut dibubuhi meterai 6.000 dan ditandatangani oleh 2 orang saksi serta menggunakan Kertas A4
-
Surat pernyataan siap berlaku adil
Surat ini penting karena memang menjadi persyaratan yang langsung disebut dalam Al-Qur’an (QS. an-Nisa: 3).
-
Surat keterangan status calon istri
a. Janda Cerai : Akta cerai dilegalisir bermeterai Rp 6.000
b. Janda Mati : Akta kematian dilegalisir bermeterai Rp 6.000
c. Perawan : Keterangan dari RT-RW-Kelurahan
Sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4 ayat (2), status calon tidak boleh sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Menyerahkan Surat Harta bersama (gono-gini)
Harta bersama tersebut diperoleh dengan Istri pertama yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan.Surat ini penting karena sangat potensial menjadi sumber konflik, apalagi jika yang bersangkutan memang memiliki harta yang banyak dan diperoleh bersama dengan istri sebelumnya.
-
Surat Izin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI)
Surat ini biasanya memang tidak mudah didapatkan. Selain persoalan birokrasi, atasan juga tidak mau sembarangan memberikan izin, karena terkait pula dengan jabatan mereka.
-
Membayar Panjar Biaya Perkara.
Jumlah panjar ini bisa berbeda-beda tergantung dengan kondisi daerah masing-masing.