Persyaratan Khusus Daftar Nikah Warga Negara Asing

persyaratan nikah warga negara asing
Pernikahan dengan Warga Negara Asing
persyaratan nikah warga negara asing
Foto: www.imdb.com

Ketika menonton film Liam dan Laila, mungkin tergambar di benak penonton betapa ribetnya menikah dengan orang asing. Apa yang tergambar dalam film tersebut memang sedikit banyak merupakan potret realitas yang terjadi di masyarakat kita.

Dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, pernikahan yang terjadi antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) disebut pernikahan campuran. Negara asal WNA tentu saja memiliki hukum perkawinan yang berbeda. Namun ketika akan dicatat di wilayah hukum Indonesia, perkawinan itu harus sesuai dengan hukum perkawinan  yang berlaku di Indonesia.

Selain persyaratan umum (bisa di lihat di sini), berikut adalah persyaratan khusus yang harus dipersiapkan untuk mendaftarkan pernikahan seorang WNI dengan WNA di wilayah hukum Indonesia.

  1. Surat izin dari kedutaan
    • Ini adalah surat yang paling penting dan yang sering tidak dilengkapi oleh masyarakat. Padahal jika diurus dengan baik jauh-jauh hari ini, surat ini bisa didapatkan oleh yang bersangkutan. Jika surat ini tidak ada, tentu saja Pihak KUA atau Catatan Sipil meminta yang bersangkutan untuk melengkapinya.
    • Bagaimana jika sudah ada surat izin menikah dari negara asal?
      • Dalam kasus tersebut, surat izin menikah yang dibawa dari negara asalnya itu dibawa ke kedutaan negara asing yang bersangkutan di Indonesia. Di kantor kedutaan, surat tersebut diminta untuk dilegalisasi. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak membuat surat baru dari Kedutaan.
    • Bagaimana jika kedutaannya tidak ada di Indonesia?
      • Beberapa negara tidak memiliki kedutaan di negara lain. Hal itu bisa karena kedua negara memang tidak memiliki hubungan diplomatik atau karena faktor lainnya. Khusus untuk Taiwan, surat izin pernikahan ini bisa didapat dari Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei yang ada di Jakarta. Sedangkan untuk negara-negara lain, surat izin pernikahan itu bisa didapat dari instansi yang berwenang di negara yang bersangkutan.
  2. Fotokopi paspor
    • Pastikan pula WNA yang bersangkutan memiliki visa untuk masuk ke Indonesia dan masa berlakunya masih belum habis.
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
    • Karena berasal dari negara asing, pasti format akta kelahirannya tidak akan sama dengan format yang berlaku di Indonesia. Yang penting isi suratnya menunjukkan sebagai akta kelahiran.
  4. Data kedua orang tua warga negara asing
    • Asal-usul WNA juga tetap harus jelas, termasuk data dari kedua orang tuanya. Data ini bisa dilihat dari semacam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh negara yang bersangkutan. Jika tidak ada, data tersebut bisa dilihat dari paspor atau semacam KTP yang dimintakan untuk dikirimkan melalui internet.
  5. Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
  6. Bagaimana jika WNA sudah memiliki istri dan hendak berpoligami dengan WNI? Hal ini biasanya terjadi pada WNA yang berasal dari negara-negara Timur Tengah. Namun tidak semua negara di sana memiliki regulasi bahwa poligami harus mendapatkan izin dari pengadilan agama, seperti yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, hal-hal yang perlu dipersiapkan adalah:
    • izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal;
    • izin poligami dari pengadilan agama di Indonesia jika negara asal tidak mengatur izin poligami
  7. Bagaimana jika WNA beragama non muslim?
    • Surat Keterangan Masuk Islam bagi calon pengantin yang baru masuk Islam (muallaf).
    • Surat Keterangan Telah Berkhitan bagi calon pengantin laki-laki yang baru masuk Islam (mullaf). Di beberapa KUA, hal ini menjadi persyaratan sesuai pertimbangan setempat dan keyakinan hukum mereka. Sebagaimana diketahui, orang Islam laki-laki wajib berkhitan. Hal ini juga untuk membuktikan kesungguhan calon pengantin laki-laki ketika memutuskan untuk masuk Islam.
  8. Surat Keterangan Lapor Diri dari Kepolisian setempat
    • Di beberapa daerah, Surat Lapor Keterangan Lapor Diri ini masih diberlakukan. Meski sebenarnya, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014, kewenangan dari Kepolisian ini sudah tidak berlaku. Hal itu karena telah terbit Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Surat Perintah Kapolri Nomor: SPRIN/2471/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 tentang Penghentian Surat Keterangan Lapor Diri.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan