Persyaratan Daftar Nikah di KUA

Pendaftaran Nikah
Pendaftaran Nikah
Menerima pendaftaran nikah di KUA

Apa saja persyaratan daftar nikah yang harus dipersiapkan? Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto UU Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020, persyaratan daftar nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah sebagai berikut:

Persyaratan Umum Daftar Nikah

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin (Model N1).
  2. Foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat.
  3. Foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.
  4. Foto kopi kartu keluarga.
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya (Model N10).
  6. Persetujuan kedua calon pengantin (Model N4).
  7. Pasfoto 2×3 berwarna dengan latar belakang biru sebanyak 3 lembar. Jumlah pasfoto bisa saja bertambah sesuai kebutuhan di lapangan. Di beberapa KUA, ada tambahan kegiatan lain yang memerlukan pas foto, seperti kursus calon pengantin. Pasfoto diperlukan untuk ditempelkan di sertifikat kursus calon pengantin.  

 Persyaratan Khusus 

  1. Jika calon pengantin belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun
    • izin tertulis dari orang tua (Model N5).
    • izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, jika kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
    • izin dari pengadilan, jika orang tua, wali,  dan pengampu tidak ada.
  2. Jika calon pengantin belum mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun, dispensasi dari pengadilan setelah melalui proses persidangan. Namun putusan dispensasi tidak perlu jika calon pengantin sudah pernah menikah meskipun umurnya kurang dari 19 (dua puluh satu) tahun.
  3. Jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri, surat izin dari atasan atau kesatuan.
  4. Jika calon suami masih memiliki istri dan hendak berpoligami, penetapan izin poligami dari pengadilan agama.
  5. Jika calon pengantin sudah pernah menikah
    • akta cerai dari Pengadilan
    • kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
    • akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah/ kepala desa atau pejabat setingkat jika janda atau duda ditinggal mati (Model N6).
  6. Jika salah satu calon pengantin warganegara asing (WNA)
    • izin kedutaan perwakilan dari negara yang bersangkutan;
    • legalisasi dari kedutaan negara yang bersangkutan di Indonesia jika yang bersangkutan membawa surat izin menikah dari negaranya
    • izin dari instansi yang berwenang di negara yang bersangkutan jika tidak terdapat kedutaan negara asal di Indonesia,
    • Jika WNA calon suami hendak berpoligami dengan wanita WNI
      • izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal;
      • izin poligami dari pengadilan agama di Indonesia jika negara asal tidak mengatur izin poligami
    • fotokopi paspor;
    • data kedua orang tua warga negara asing sesuai dengan dokumen kependudukan di negara asal.
    • Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
    • Lebih lengkap dan detil tentang syarat pernikahan dengan WNA, bisa dibaca di sini
  7. Jika wali nikah tidak berada di tempat pernikahan karena berada di luar daerah atau luar negeri, Surat Ikrar Berwakil Wali. Surat tersebut dibuat oleh Pihak KUA/KBRI/KJRI tempat di mana wali itu berada, dan disaksikan oleh dua orang saksi. Fotokopi KTP/Kartu Identitas lain dari wali dan dua orang saksi dilampirkan. Surat Ikrar Berwakil Wali dikirimkan ke KUA/KBRI/KJRI, tempat pelaksanaan akad nikah.
  8. Jika wali nikah tidak setuju dan menolak (adhal) untuk menjadi wali, surat penetapan wali hakim dari pengadilan agama. Kami sangat tidak menyarankan pernikahan dengan wali muhakkam, karena masih diperselisihkan keabsahannya.

Persyaratan Tambahan 

  1. Surat Keterangan telah melaksanakan Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin perempuan dari puskesmas setempat. Persyaratan ini berdasarkan Instruksi Bersama Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Urusan Haji Departemen Agama Dan Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Departemen Kesehatan Nomor : 02 Tahun 1989 dan 162-I/Pd.03.04.El tentang Imunisasi Tetanus Toxoid Calon Pengantin. 
  2. Surat Keterangan Bebas AIDS. Beberapa kota besar mempersyaratkan surat keterangan tersebut sesuai dengan pertimbangan daerah masing-masing untuk menekan laju penyebaran virus AIDS.
  3. Surat Keterangan Masuk Islam bagi calon pengantin yang baru masuk Islam (muallaf).
  4. Surat Keterangan Telah Berkhitan bagi calon pengantin laki-laki yang baru masuk Islam (mullaf). Di beberapa KUA, hal ini menjadi persyaratan daftar nikah sesuai pertimbangan setempat dan keyakinan hukum mereka. Selain sebagai kewajiban bagi seorang laki-laki muslim, berkhitan juga untuk membuktikan kesungguhan calon pengantin laki-laki ketika memutuskan untuk masuk Islam. 

N/B. Formulir-formulir pendaftaran yang diperlukan bisa di-download di sini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

3 Komentar

    1. Betul, sekali. Memang 19 tahun. PMA 20 Tahun 2019 diundangkan pada tgl 30 September 2019. Sedangkan UU Nomor 16 Tahun 2019 diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2019. Jadi, lebih dulu PMA daripada UU, sehingga PMA belum mengakomodir UU.