Dengan adanya orang Indonesia yang bekerja atau menutut ilmu, serta perkembangan media sosial, pernikahan sesama orang Indonesia di luar negeri menjadi sesuatu yang biasa terjadi. Meskipun bukan hal yang sering. Jika memang merasa saling cocok, dan berniat akan menikah, mereka perlu mengetahui bagaimana tata caranya agar pernikahannya betul-betul tercatat secara resmi dan sah pula menurut agama.
Persyaratan Administrasi
Dokumen-dokumen yang calon pengantin laki-laki dan perempuan persiapkan adalah sebagai berikut:
1. Surat-surat dari Kelurahan/Desa
Ada beberapa surat yang berkaitan dengan permohonan pendaftaran nikah yang dikeluarkan oleh Kelurahan/Desa. Masing-masing calon suami dan calon istri membuat surat-surat tersebut dari Kantor Kelurahan/Desanya yang terdiri dari:
- Pengantar Nikah (Model N1)
- Permohonan Kehendak Nikah (Model N2)
- Persetujuan Kedua Calon Pengantin (Model N4)
2. Surat Kuasa Wali (Taukil Wali)
Dalam hukum perkawinan Islam yang diakui oleh negara di Indonesia, setiap pernikahan harus ada wali. Namun jika wali tersebut tidak berada di tanah air, dan pernikahan terjadi di luar negeri, maka sang wali membuat surat kuasa wali (taukil wali bil kitabah). Sang wali menandatangani di atas meterai dalam surat tersebut berikut 2 orang saksi serta Pihak KUA setempat mengetahui. Biasanya formulirnya sudah ada di KUA. Yang bersangkutan tinggal datang ke KUA setempat. Hal ini berlaku jika yang bersangkutan sesama muslim.
3. Akta Cerai atau Akta Kematian/Surat Kematian jika sudah pernah menikah
4. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA (Model N10)
Surat ini ditujukan kepada Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal di negara tempat yang bersangkutan tinggal. Masing-masing calon suami dan istri memohon kepada KUA tempat ia berasal untuk dibuatkan surat Rekomendasi Nikah. Jika yang bersangkutan non muslim, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang menerbitkan surat rekomendasi ini.
5. Fotokopi KTP, KK, dan Fotokopi Paspor dan Visa yang masih berlaku
6. Pas Foto ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar dan 4×6 sebanyak 1 lembar
Baca juga Persyaratan Khusus Nikah dengan Warga Negara Asing
Hal-hal Penting yang perlu Diperhatikan
Sebelum Anda melangkah dan memutuskan untuk menikah dengan sesama warganegara Indonesia di luar negeri, Anda harus memperhatikan beberapa hal berikut ini agar tidak menjadi sandungan di belakang hari.
1. Dokumen Keimigrasian
Pastikan bahwa Anda masih memiliki paspor dan visa yang resmi dan masih berlaku. Jika masa izin tinggal Anda sudah habis, Anda harus segera memperbaharuinya, sebelum mengurus masalah perkawinan. Hal ini akan menjadi penting agar Anda bisa dilayani oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal sebagai warga negara Indonesia yang masuk ke negara orang lain secara resmi. Terkadang para TKI di luar negeri sudah habis masa kontrak kerja namun tetap bekerja secara ilegal di negara tersebut. Hal ini juga akan menjadi persoalan serius.
2. Perwakilan Pemerintah RI
Pastikan negara tempat kita berada benar-benar memiliki kantor perwakilan resmi. Hal ini menjadi penting agar tidak kesulitan untuk mengurus segala hal yang terkait administrasi keimigrasian dan sebagainya. Beberapa negara di dunia, terutama negara-negara kecil, seperti Pantai Gading di Afrika, Tajikistan di Asia, San Marino di Eropa, Guatemala di Amerika, tidak memiliki perwakilan pemerintah Indonesia yang khusus di sana. Negara-negara kecil seperti itu biasanya bergabung dengan negara-negara sekitarnya dalam satu perwakilan diplomatik Pemerintah Indonesia.
Pantai Gading, misalnya, bergabung dengan Perwakilan Diplomatik Indonesia di Dakar, Senegal. Selain Pantai Gading, Perwakilan Diplomatik Indonesia di Dakar juga membawahi negara kecil lain, seperti Mali, Gambia, Guinea, Guinea-Bissau, Cape Verde, dan Sierra Leone. Kedutaan Besar Pantai Gading sendiri tidak ada di Indonesia. Hal-hal yang terkait dengan keimigrasian untuk negara Pantai Gading di Indonesia ditangani oleh Perwakilan Pemerintah Pantai Gading yang ada di Jepang.
3. Status Perkawinan
Pastikan bahwa status perkawinan Anda jelas. Jika sudah pernah menikah, pastikan bahwa Anda sudah memiliki surat Akta Cerai atau Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian). Sering kali peristiwa memilukan menimpa pada para TKI di luar negeri. Saat mereka menjalin hubungan dan berniat menikah, ternyata salah satu atau bahkan dua-duanya masih memiliki ikatan perkawinan dengan seseorang di tanah air, dan masih belum bercerai. Hal ini tentu saja akan menjadi batu sandungan yang besar yang akan menghalangi pernikahan secara resmi bagi yang bersangkutan.
4. Pencatat Nikah
Pastikan bahwa petugas dari Pencatat Nikah resmi dari Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal di negara di mana Anda tinggal yang melaksanakan pencatatan pernikahan Anda. Banyak kasus pernikahan sesama orang Indonesia di luar negeri yang berujung pernikahan liar/pernikahan sirri. Hal itu karena pengurus masjid setempat, atau sesama TKI yang agak mengerti agama yang melaksanakan pencatatan pernikahan tersebut. Sang pengantin hanya melembar kertas pernyataan keterangan menikah dari semacam DKM dari masjid setempat.
Hal Ini akan menimbulkan banyak persoalan ketika yang bersangkutan sudah memiliki anak, dan sang anak lahir di negara tersebut. Kewarganegaraan sang anak menjadi sesuatu yang rumit, dan sangat tergantung pula dengan regulasi di negara yang bersangkutan. Di samping itu, pernikahan mereka tidak memiliki bukti hukum yang sah, sehingga akan menjadi persoalan ketika terjadi pemeriksaan di bagian Imigrasi saat mereka akan pulang ke tanah air.