racheedus.com

Kepenghuluan

Wacana Pernikahan di Bawah Umur dalam Fikih

Seiring dengan perkembangan zaman, pernikahan di bawah umur dan pernikahan anak merupakan sesuatu yang banyak ditentang di berbagai negara. Lembaga dunia seperti UNICEF sendiri juga sering mengkampanyekan untuk menghindari pernikahan anak. Namun dalam konteks kajian fikih Islam, pernikahan di bawah umur adalah sesuatu yang memang diperbolehkan.

Urutan Wali Nikah Menurut Regulasi Perkawinan

Dalam konteks regulasi perkawinan di Indonesia, anak kandung tidak berhak menjadi wali nikah untuk ibunya. Namun hal ini berbeda dengan mazhab Hambali yang menjadi mazhab resmi di Arab Saudi dan banyak dianut di Uni Emirat Arab serta Qatar. Dalam mazhab Hambali, seorang anak laki-laki yang sudah dewasa berhak menjadi wali nikah untuk ibunya.

Larangan Perkawinan

Tidak semua orang yang hendak menikah bisa diterima permohonannya di Kantor Urusan Agama. Hal itu bisa jadi karena terdapat larangan perkawinan. Hal ini perlu diketahui bersama oleh masyarakat agar tidak kemudian timbul salah paham, seolah-olah pihak KUA menghalang-halangi niat baik orang untuk menikah. Atau terkadang timbul tuduhan bahwa pihak KUA mempersulit pelayanan terhadap masyarakat.

Hukum Saksi dalam Pernikahan

Jika saksi tidak ada atau tidak memenuhi syarat, hal itu dapat mengakibatkan pernikahan menjadi tidak sah. Pemahaman tentang syarat, wewenang, dan tugas saksi menjadi hal penting agar masyarakat tidak menganggap keberadaan hanya sekedar untuk formalitas.

Iddah dalam Regulasi Perkawinan di Indonesia

Banyak sekali pendapat tentang ketentuan iddah yang berkembang dalam diskursus fikih. Sebagai contoh, dalam mazhab Hambali yang kemudian banyak disebarluaskan di media masa, perempuan yang menggugat cerai memiliki iddah satu kali haid. Pendapat ini berbeda dengan pendapat jumhur ulama dan pendapat tiga mazhab utama lainnya, yaitu Hanafi, Maliki, dan Syafi’i.

Mengapa Harus Ada Wali Nikah?

Dalam mazhab Syafi’i, wali nikah merupakan salah satu rukun pernikahan. Karena itulah, pernikahan yang tidak ada walinya atau bukan wali yang sah, mengakibatkan pernikahan menjadi tidak sah. Pernikahan yang tidak sah sama saja dengan tidak terjadi pernikahan. Jika tidak ada ikatan pernikahan, maka hubungan seksual antara dua orang berlainan jenis sama saja dengan perbuatan zina.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.