Masuk Masjid, Aman dari Corona: Tafsir Qur’an a la Takmir Masjid

Masjid Aman dari Corona

Saat pandemi virus Corona tak jua berhenti, muncul pemahaman sebagian orang yang menyatakan bahwa masuk masjid, maka ia aman dari Corona. Bahkan mereka mengutip ayat Al-Qur’an untuk mendukung sikap mereka.  Padahal belum tentu penafsiran itu sesuai dengan konteks ayat dan para ulama ahli tafsir yang diakui kedalaman ilmu mereka. Padahal jika dikaji lebih dalam, tafsir Al-Qur’an tidaklah sesempit yang mereka pikirkan.

Termasuk dalam hal ini adalah peristiwa viral pengusiran jamaah masjid di Bekasi gara-gara pakai masker. Sang takmir menggunakan ayat Al-Qur’an untuk membenarkan tindakannya mengusir sang jamaah. Logika yang dibangun oleh sang ustaz adalah bahwa orang yang sudah masuk masjid pastilah sudah aman, sehingga tidak perlu lagi menggunakan masker.

Bacaan Lainnya

Dalil yang digunakan oleh sang takmir adalah potongan ayat dalam Surah Ali Imran ayat 97. Ayat tersebut berhubungan erat dengan ayat sebelumnya. Agar bisa dipahami konteksnya, mari kita lihat ayat 96-97 Surah Ali Imran tersebut:

إِنَّ أَوَّلَ بَيت وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكا وَهُدى لِّلعَٰلَمِينَ  ٩٦

فِيهِ ءَايَٰتُ بَيِّنَٰت مَّقَامُ إِبرَٰهِيمَ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنا وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلبَيتِ مَنِ ٱستَطَاعَ إِلَيهِ سَبِيلا وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلعَٰلَمِينَ  ٩٧

 Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. (96)

Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (97)

Nama Surah

Nama surah yang disebutkan oleh sang takmir adalah Al Imran. Padahal nama tersebut tidak ditemukan dalam Al-Qur’an. Nama surah yang sebenarnya adalah Ali Imran. Meskipun dalam bahasa Indonesia, perbedaan hanya pada satu huruf, yaitu Al dan Ali. Namun hal tersebut menjadi jauh berbeda dalam Bahasa Arab. Kata al (ال) berfungsi untuk memperkenalkan (lit ta’rif)) suatu nama benda (isim) sehingga merujuk kepada sesuatu yang jelas dan tertentu. Dalam bahasa Indonesia, kata al hampir sama fungsinya dengan kata sang atau si, seperti nama surah al-Baqarah, yang berarti Sang Sapi Betina. Dalam Bahasa Inggris, kata al itu hampir sama dengan kata the.

Sedangkan kata aali (آل) merupakan kata benda (isim) yang bermakna keluarga. Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia, Al Imran berarti Si Imran. Namun jika kata Ali Imran diterjemahkan bermakna Keluarga Imran. Tentu kedua kata tersebut adalah dua hal yang jelas berbeda.

Nomor Ayat

Nomor ayat yang disebut oleh sang takmir pun juga tidak tepat. Beliau menyebutkan nomor ayatnya adalah 96. Padahal sebenarnya, ayat yang beliau sebutkan adalah potongan ayat yang termasuk dalam nomor ayat 97 dari Surah Ali Imran.

Teks Ayat

Sang takmir menyebutkan ayat juga tidak tepat. Beliau menyebutkan fa man dakhalahu, kaana aamina. Padahal yang benar adalah wa man dakhalahu, kaana aamina. Meskipun terlihat sepele, tetapi karena menyangkut Al-Qur’an, tentu hal ini berakibat fatal dan memiliki makna yang berbeda. Wa berarti “dan”, sedangkan fa berarti “maka”. Bagaimanapun, tidak boleh mengubah Al-Qur’an meskipun hanya satu huruf. Tentu saja hal ini berbeda jika kaitannya dengan perbedaan qiraat sab’ah. Dalam konteks qiraat sab’ah, bisa saja perbedaan pengucapan itu terjadi, namun hal itu masih dibenarkan, seperti sirath (سراط) dan shirath (صراط) dalam surah al-Fatihah.

Terjemah Ayat

Sang ustaz menerjemahkan ayat di atas dengan redaksi: “orang yang masuk dalam masjid itu, aman.” Terjemahan tersebut tidak pas, dan terkesan memaksakan pemahaman. Terjemah itu juga berbeda dengan terjemah resmi dari Kementerian Agama  yang berbunyi: “barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia.” Tidak ada kata “masjid” dalam terjemahan resmi tersebut. Di samping itu, dilihat dari konteks potongan ayat sebelumnya, kata ganti “-nya” itu merujuk kepada Baitullah sebagai rumah yang pertama kali dibangun untuk ibadah manusia dan terletak di Mekkah. Dengan demikian, penerjemahan menjadi “masjid” secara umum adalah sebuah penerjemahan yang tidak tepat.

Tafsir Ayat

Ayat di atas menceritakan tentang Baitullah sebagai bangunan pertama yang dibangun untuk beribadah kepada Allah yang terletak di Mekkah.  Barang siapa yang memasuki Baitullah itu, maka amanlah ia. Hal inilah yang kemudian dipahami oleh sang takmir masjid, barang siapa yang memasuki masjid, maka amanlah ia.  Dengan demikian, ayat tersebut tidak merujuk kepada semua masjid, namun hanya menjelaskan tentang kedudukan Masjidil Haram yang di dalamnya terdapat Baitullah, sebagai bangunan pertama yang dibuat sebagai tempat beribadah bagi manusia sejak dahulu.

Dalam Tafsir ath-Thabari, menurut sebagian ulama, takwil ayat tersebut adalah bahwa di zaman Jahiliyyah, orang yang berbuat dosa, lantas ia berlindung ke Baitullah, maka ia pun tidak disiksa (Thabari, 2000: VI/29).

Menurut Imam Qatadah, ayat tersebut menjelaskan tentang kondisi masyarakat di zaman Jahiliyyah. Jika ada seorang lelaki yang berbuat dosa, lantas ia meminta perlindungan di Masjidil Haram, maka ia tidak menerima hukuman dan tidak pula dituntut. Namun setelah datang Islam, orang yang berbuat dosa seperti tidaklah terbebas dari hukuman Allah. Barang siapa yang mencuri di Masjidil Haram, ia dipotong tangannya. Barang siapa yang berbuat zina di sana, ia tetap dijatuhi hukuman had. Barang siapa yang membunuh di sana, ia juga tetap akan dihukum bunuh pula (Ibid).

Berdasarkan riwayat dari Qatadah, al-Hasan berpendapat bahwa Masjidil Haram tidaklah terbebas dari pelaksanaan hukum had. Jika seseorang dijatuhi hukuman had di luar Masjidil Haram, lantas ia menyelamatkan diri ke Masjidil Haram, maka ia tetap dikenakan hukuman had (Ibid).

Baca juga Tafsir al-Baqarah ayat 1-10

Qatadah juga berpendapat bahwa ayat “dan barang siapa yang memasukinya, maka amanlah ia” adalah penjelasan tentang kebiasaan yang berlaku di zaman Jahiliyyah. Adapun pada hari ini ketika Islam datang, barang siapa yang mencuri di Masjidil Haram, ia dijatuhi hukuman potong tangan. Jika ia membunuh di sana, ia juga dijatuhi hukuman qisas bunuh (Ibid, 29-30).

Sebagian ulama lain menafsirkan bahwa keamanan yang dimaksud adalah sebagai bentuk balasan. Hal itu sama halnya dengan orang yang berkata, “Siapa yang berdiri untukku, aku akan memuliakannya.” Masalah ini merupakan tradisi yang ada di zaman Jahiliyyah. Masjidil Haram adalah tempat perlindungan bagi orang yang takut. Ia menjadi tempat untuk menyelamatkan diri bagi pelaku kejahatan. Hal itu karena orang yang berbuat suatu kejahatan, tidak akan diperangi jika berada di dalam Masjidil Haram. Seorang lelaki yang mana ayah atau anaknya dibunuh, maka tidak boleh menunjukkan perbuatan yang jahat kepada si pembunuhnya ketika berada di Masjidil Haram.

Dalam salah satu riwayat, Ibnu Abbas juga berpendapat bahwa jika seseorang lelaki mendapatkan suatu hukuman had, lantas ia masuk ke dalam Masjidil Haram, maka ia tidak diberi makan, tidak diberi minum, tidak dilindungi, tidak diajak bicara, tidak dinikahkan, dan tidak dibaiat. Namun jika keluar dari Masjidil Haram, maka hukuman had akan diterapkan kepada dirinya. (Ibid., 33).

Sedangkan as-Sadi berpendapat bahwa jika seorang lelaki membunuh lelaki lain, kemudian ia datang ke Ka’bah dan berlindung di sana, lantas ia bertemu dengan saudara dari korban yang dibunuh, maka sang saudara itu tidak boleh membalas membunuhnya selama-lamanya. (Ibid, 33).

Menurut Abu Ja’far, dari beberapa macam pendapat di atas, pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat Ibnu az-Zubair, Mujahid, dan al-Hasan. Pendapat itu adalah bahwa barang siapa yang berbuat kejahatan di luar Masjidil Haram lantas ia memasuki Masjidil Haram, dan ia menyelamatkan diri dan meminta perlindungan di sana, maka ia pun selamat selama ia berada di sana. Namun jika ia keluar dari Masjdil Haram, hukuman tetap dijatuhkan pada dirinya. Jika ia melakukan suatu perbuatan jahat di Masjidil Haram yang mengakibatkan ia harus dijatuhi hukuman had, ia tetap dijatuhi hukuman had di sana. (Ibid. 34).

Mengapa tidak boleh dilaksanakan eksekusi hukuman terhadap orang yang berbuat jahat di luar Masjidil Haram? Hal itu karena kesepakatan semua ulama salaf bahwa orang yang berbuat kejahatan di luar Masjidil Haram, lantas ia meminta perlindungan di Masjidil Haram, maka ia pun tidak dijatuhi hukuman di dalam Masjidil Haram. Para ulama berbeda pendapat tentang bagaimana mengusir seorang pelaku kejahatan dari Masjidil Haram agar ia bisa dijatuhi hukuman.

Orang yang melakukan kejahatan di luar Masjidil Haram, lantas bersembunyi di Masjidil Haram, maka tidak boleh menjatuhkan hukuman atas dirinya kecuali jika ia sudah dikeluarkan dari Masjdil Haram. Namun jika orang melakukan kejahatan di dalam Masjidil Haram, maka para ulama sepakat bahwa ia tetap dijatuhi hukuman di dalam Masjdil Haram.

Baca juga Tafsir Al-Fatihah

Menurut Ibnu Katsir, ayat “Barang siapa yang memasukinya, maka amanlah ia” itu menunjukkan kehormatan kota Mekkah. Barangsiapa yang sedang ketakutan lantas ia memasuki kota Mekkah, maka ia akan merasa aman dari segala kejahatan. Demikianlah yang terjadi pada zaman Jahillyah (Ibnu Katsir: II/79). Hal ini diperkuat dengan ayat lain dalam Surah a-Quraisy ayat 3-4, yang berbunyi: Maka sembahlah Tuhan Penguasa rumah ini. Dialah yang memberi makan mereka sehingga mereka terbebas dari rasa lapar, dan memberikan rasa aman kepada mereka sehingga hilang rasa takut.

Hal-hal lain yang menunjukkan kehormatan kota Mekkah adalah adanya berbagai larangan tertentu, seperti larangan berburu binatang liar di sana, mengusir binatang dari sangkarnya, menebang pohon, memetik buahnya, dan mencabut rumput. (Ibid).

Dalam riwayat dari al-Hasan disebutkan bahwa ayat tersebut merupakan kabar berita tentang keadaan yang terjadi di masa lalu sebelum kedatangan syariat Islam. Saat itu masyarakat Mekkah masih dalam masa Jahiliyyah dan belum ada aturan. Karena itulah, ayat tersebut tidak bertentangan dengan fakta sejarah yang kemudian terjadi ketika hilangnya rasa aman di Mekkah saat pecah peperangan antara para jamaah haji dengan Ibnu az-Zubair. Begitupula ketika muncul kerusuhan di Mekkah saat terjadi pemberontakan kaum Qaramithah. (Ibnu Asyur: III/241).

Penutup

Dari penjelasan para ahli tafsir di atas, jelas bahwa ayat tersebut tidak bisa dijadikan dalil untuk menganggap bahwa semua masjid itu aman, sehingga orang tidak perlu bahkan dilarang untuk menggunakan masker. Masuk masjid memang aman dari Corona jika kita memang menjaga protokol kesehatan. Salah satu tujuan syariat adalah menjaga keselamatan diri, di antaranya dengan cara menjaga protokol kesehatan.

Betapapun, semua umat Islam harus meyakini bahwa masjid adalah rumah ibadah yang harus dihormati. Setiap keburukan dan kejahatan harus dicegah agar tidak terjadi di dalam masjid yang notabene tempat yang suci dan terhormat.

Namun bukan berarti bahwa masjid sama sekali terbebas dari tindakan keburukan dan kejahatan. Sudah banyak kita melihat berbagai berita tentang, misalnya, orang jahat yang masuk ke dalam masjid lantas mencuri kotak amal. Atau juga berita tentang sepasang anak muda yang berbuat mesum di WC masjid. Termasuk dalam hal ini, masjid pun juga tidak terbebas dan ancaman penyebaran wabah lantas menginfeksi para jamaahnya.

Betapapun masjid tetap membutuhkan keterlibatan sosial dari masyarakat untuk menjaganya agar tetap aman dan suci. Sebagai rumah Allah dan tempat penyembahan kepada Diri-Nya, bukan berarti masjid lantas otomatis menjadi tempat yang aman. Ia tetaplah menjadi tempat yang juga terikat dengan hukum alam yang berlaku di alam semesta ini. Jika kita tidak menjaga keamanan dan kesuciannya, masjid pun sangat bisa dikotori oleh tindakan-tindakan kejahatan yang merusak kehormatan masjid itu sendiri. Semoga kelak kita lagi mendengar berita tentang peristiwa pengeboman masjid sehingga menewaskan orang-orang yang sedang salat di dalamnya.

Pos terkait