Bahaya Nikah Sirri dan Poligami Ilegal

Akhir-akhir ini muncul kontroversi di tengah masyarakat tentang RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan atau sering populer disebut RUU Nikah Sirri. Terkait hal itu, aku teringat dengan sebuah kasus yang pernah kualami. Kasus itu mungkin bisa dijadikan renungan buat kita betapa pentingnya aturan dan sanksi yang tegas dalam bidang pernikahan.

Suatu hari, seorang perempuan paruh baya datang ke kantorku dengan wajah muram. Aku jelas mengenalnya karena ia tinggal satu blok dengannya.

Bacaan Lainnya

“Gimana, Mbak? Ada apa?” tanyaku sembari mempersilakan duduk di kursi tamu kantor.

“Mau legalisir, Mas, untuk buat akta kelahiran anak,” sahutnya seraya mengulurkan sebuah buku nikah.

“Sini saya lihat,” kataku sambil memeriksa buku nikah.

Mungkin di mata orang biasa, buku nikah itu tidak ada masalah. Semuanya tampak asli. Namun, karena ini memang bidang pekerjaanku sehari-hari, aku pun dengan mudah memastikan bahwa buku nikah itu jelas palsu. Cara penomoran jelas berbeda. Petugas yang menandatangani buku nikah juga bukan petugas resmi.

Akhirnya, aku pun penasaran, dari mana perempuan itu memperoleh buku nikah aspal itu. Selidik punya selidik, ia memperoleh dari seorang “petugas” tidak resmi yang memang dikenal suka menikahkan pasangan yang bermasalah. Saat dikejar kenapa ia tidak mendaftarkan pernikahannya secara resmi, ia pun akhirnya membuka masalahnya. Ternyata ia menjadi istri muda dari seorang lelaki yang telah punya anak istri.

Singkat cerita, buku nikah itu tidak bisa dilegalisir, karena memang tidak terdaftar dalam buku register. Padahal syarat memperoleh akta kelahiran anak adalah legalisir buku nikah orang tua. Tak urung, perempuan itu pun meminta solusinya. Tentu saja tidak mudah mencari solusinya.

Secara formal menurut Undang-undang, memang tidak dilarang untuk berpoligami. Para perempuan boleh menjadi istri muda. Para lelaki boleh memiliki istri hingga empat. Namun, semuanya harus diikuti aturan mainnya.

Perempuan yang masih punya suami, tak boleh menikah lagi, apalagi jika harus merebut suami orang. Lelaki yang sudah punya istri harus memperoleh izin poligami dari Pengadilan Agama. Kalau sudah ada putusan pengadilan yang mengizinkan poligami, baru pernikahan poligami itu bisa didaftarkan secara resmi.

Persoalan yang dihadapi perempuan itu semakin kompleks karena ia sudah terlanjur menikah secara sirri, dan telah memiliki seorang anak. Dengan demikian, setelah menjalani sidang izin poligami, ia juga harus menjalani sidang itsbat (pengukuhan) nikah untuk melegalkan pernikahan sirri yang sudah terlanjur dilaksanakan. Menjalani dua persidangan tersebut tentu bukan hal mudah. Pasti memerlukan tenaga, biaya, dan pikiran yang tak sedikit.

Demikian yang kuuraikan sekilas kepada perempuan itu. Aku juga tidak tahu, apakah ia kemudian menjalani saran yang kuberikan atau tidak. Yang jelas, sejak menjadi istri muda, ia tidak lagi tinggal sekampung denganku. Yang jelas, ia merasakan betapa beratnya resiko menjalani nikah sirri dan poligami.

***

Selang beberapa lama seusai pertemuanku dengan perempuan itu, aku mendapat cerita behind the scene dari kasus perempuan itu. Seorang tetangga dekat dan famili perempuan itu bertandang ke rumahku. Ia pun bercerita perihal kisah asmara perempuan itu.

Saat kisah asmara itu mulai terjadi, si perempuan masih memiliki seorang suami, seorang karyawan warung nasi goreng yang tekun bekerja. Karena jam kerja dari sore hingga larut malam, sang suami pun mungkin jarang memberi perhatian kepada perempuan itu.

Di samping itu, perempuan itu pun barusan dipecat dari sebuah kantor KUD tempat ia bekerja selama ini. Pemecatan itu disebabkan karena ia dituduh menggelapkan uang. Nyaris saja kasus itu dibawa ke pihak berwajib, andai tak ada keluarga yang bersedia melindunginya. Kasus itu pun akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan, dan ia harus rela dipecat.

Mungkin karena kesepian yang mendera dan kesulitan ekonomi yang menyiksa, ia pun mencari lelaki lain yang dianggap bisa memberinya kepastian. Apalagi ia memang memiliki paras yang lumayan, meski bukan berarti cantik seperti artis Luna Maya.

Saat masih bekerja di KUD, ia berpenampilan rapi dan wangi. Saat itu, ia sering membuat laporan keuangan di rental komputer depan rumahku. Aku bahkan tidak menyangka ia ternyata istri dari seorang karyawan nasi goreng yang berpenampilan “ndeso”.

Lama kelamaan, akhirnya sang suami mengetahui ia berselingkuh, sebagaimana yang sudah beredar di tengah masyarakat. Awalnya, banyak orang menasihati si perempuan agar menghentikan petualangan cintanya itu. Suaminya pun ingin ia kembali ke pelukannya. Tapi ternyata semua nasihat itu tak mempan.

Ia tetap larut dalam kisah asmaranya yang menggelora. Ia justru ingin segera mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Pada gilirannya, perceraian pun tak terhindarkan. Meski awalnya menolak untuk bercerai, suaminya pun pasrah saat vonis perceraian itu diambil oleh hakim.

Usai bercerai, ia pun menjalani masa tunggu (iddah) selama 3 bulan 10 hari. Dalam masa idah, perempuan memang terlarang menikah dengan lelaki lain. Tak lama setelah masa idah habis, perempuan itu pun menikah secara sirri dengan lelaki pujaan hatinya itu. Beberapa saat sebelum akad nikah itu terjadi, terdapat cerita menarik.

Sang mantan suami datang dengan membawa sebilah golok dan berniat membinasakan lelaki yang telah merebut istrinya itu. Untung saja, ada orang yang berani mencegahnya. Jika tak ada yang mencegah, pastilah terjadi pertumpahan darah di kampungku saat itu.

Mungkin karena ingin mendapatkan kehidupan yang lebih baik, perempuan itu rela menjadi istri muda. Lelaki beristri yang berhasil mempersuntinginya adalah seorang karyawan dari sebuah BUMN. Tampaknya, hal itulah yang membuat perempuan itu memutuskan bahwa lelaki itu lebih baik daripada suaminya dulu yang “hanya” seorang karyawan sebuah warung nasi goreng.

Beberapa lama setelah pernikahan siri perempuan itu, sang mantan suami ternyata diangkat menjadi PNS. Tidak disangka selama ini, selain sebagai karyawan warung nasi goreng, ia juga ternyata menjadi tenaga honor di Dinas Pengairan. Saat ada kebijakan pengangkatan PNS besar-besaran terhadap seluruh tenaga honor, lelaki “ndeso” itu termasuk yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PNS.

Kini lelaki itu pun sudah rapi dan tidak terlihat ndeso lagi. Ia mulai menikmati hidupnya lebih baik dan telah menikah lagi dengan perempuan lain. Ia tak lagi pergi kemana-mana dengan mengayuh sepeda kumbang kebanggaannya. Sebuah sepeda motor baru telah menemaninya pergi kantor dan ke tempat mana pun yang ia sukai.

Sementara mantan istrinya yang tega meninggalkannya itu mulai merasakan berbagai persoalan. Sebagai istri kedua, ia harus pasrah saat mendapat jatah subsidi yang lebih kecil daripada istri tua yang notabene telah memiliki anak besar-besar.

Selain itu, sang suami pun mulai mendapat teguran dari atasannya karena telah ketahuan beristri lagi secara tidak resmi. Tak pelak, perempuan itu harus menelan pil pahit saat sang suami mulai meninggalkannya dan lebih banyak berada di istri tua.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

15 Komentar

  1. Beberapa ‘elit’ PBNU memberikan jawaban ketika ditanya pandangannya tentang RUU yang akan mempidanakan mereka yang melakukan nikah sirri. Beberapa ‘elit’ seperti Gus Sholah atau KH. Hasyim Muzadi mempertanyakan apakah sedemikian beratkah pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku nikah sirri sampai harus dipidana? Bukankah perbuatan yang jelas-jelas melanggar seperti free sex atau kumpul kebo atau pelacuran justru tidak pernah disinggung? Menurut mereka seandainya akan diatur, sebaiknya cukup dikenakan sanksi administratif saja.

    Dan menurut saya pribadi sebaiknya memang pemerintah tidak cuma memberi hukuman tapi juga menggalakkan pernikahan secara resmi, misalkan dengan menggratiskan biaya nikah :D, sehingga tidak memberatkan bagi mereka yang ingin menikah secara resmi tapi terhalang oleh karena tidak terjangkaunya biaya menikah oleh mereka.

  2. Barangkali itu hukum karma tuh Pak, buat si wanita tukang selingkuh itu…. pembalasan Allah yang langsung diperlihatkan sewaktu masih di dunia…

    Saya ndak begitu ngerti hukum poligami dan sebaiknya nggak usah mengerti, biar saya ndak coba-coba, hehehehe….

    Soal hukuman, ya…lebih tepatnya pemerintah memikirkan bagaimana menghukum para pezina dibanding mikirin gimana mau menghukum orang yang berniat menikah tapi ada kendala…

  3. duh kayaknya sedih banget deh si wanita itu….
    secara psikologis,si wanita itu kelimpungan saat dia dipecat dan punya suami yang “ndeso”… itulah godaan hidup…
    yang salah tentunya bukan si wanita itu aja.. juga lingkungannya..
    ya namanya syaitan ga bisa liat manusia bener kayaknya selalu aja menggoda disegala arah…
    “ya Allah lindungi saya dan keluarga dari godaan syaitan yang terkutuk, dan dari nafsu yang menyesatkan.. serta dari orang2 yang dzalim… ” amiiin….

  4. sya br’usia 23th dan suami sya br’usia 33th dn usia prnikan kami baru memasuki 3thn kami sudah di karuniai seorang futra yg kini bersusia 1th.sbelum menikahi sya.suami sya bilang dia prnah menikah 1× dan tdk mempunyai ank.suami sya bekerja di dinas kehutanan(PNS) dn keluarganya pun bilang klo dia memang baru menikah 1×.tetapi stelah 1bln kmi menikah akhirnya smua terbongkar trnyata dia sudah menikah 2× dn yg di cerai itu istri kedua nya yg istri pertama nya blum di cerai tapi sudah pisah ranjang dan dia sudah punya 3 orang ank.sya marah.sya kecewa dan sya meminta cerai dari suami sya.tpi suami sya bilang sambil beraumpah di atas alqur’an klo dia memang sudah brcerai secara agama tapi blum ke pengadilan karna istrinya mengancam akan melaporkan dia ke atasannya atas prbuatan ny.bagai mna aoluai terbaiknya mohon bantu sya karna slama brtahun2 sya tdk merasa tenang sya ingin mendapatkan hak sya dan ank sya juga.oh iya selama 3thn kami menikah suami sya sudah tdk prnah menafkahi lahir maupun batin ke ustrinya yg pertama