Lapangan pekerjaan sekarang ini bisa ditemukan dengan mudah bagi orang yang memiliki Kartu Kuning. Karena pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah membuat Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) yang berisi tentang berbagai informasi ketenagakerjaan.
Untuk membuat Kartu Kuning yang menjadi syarat lamaran pekerjaan tersebut pun sangat mudah. Anda bisa membuatnya secara langsung ke Dinas Ketenagakerjaan sesuai wilayah masing-masing maupun secara online.
Nah, untuk membuat Kartu Kuning tersebut, Anda harus lebih dulu menyiapkan syarat membuat Kartu Kuning atau AK-I ini.
Syarat Utama Pembuatan Kartu Kuning
Untuk pembuatan Kartu AK-I ini ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Apa saja dokumen-dokumen tersebut?
- KTP atau SIM yang difotokopi.
- Ijazah terakhir yang sudah difotokopi dan dilegalisir.
- Pas foto 3×4 berwarna dengan background merah sejumlah 4.
Itulah dokumen-dokumen yang wajib ada ketika Anda ingin membuat Kartu Kerja ini.
Syarat Tambahan Pembuatan Kartu Kuning
Ada beberapa dokumen lainnya yang bisa Anda sertakan selain syarat utama. Dokumen tambahan ini bisa menjadi tambahan pertimbangan bagi instansi atau perusahaan yang sedang mencari karyawan.
Biasanya dokumen tambahan ini bisa membuat para pelamar kerja menjadi lebih diprioritaskan daripada calon karyawan lainnya. Syarat tambahan tersebut adalah sebagai berikut:
- Sertifikat kompetensi kerja yang difotokopi. Adanya sertifikat kompetensi kerja ini menunjukkan bahwa pelamar kerja memiliki standar kompetensi sesuai dengan keahlian tertentu.
- Surat keterangan pengalaman kerja yang difotokopi. Begitu juga dengan surat keterangan ini tentunya menunjukkan bahwa pelamar kerja telah memiliki pengalaman kerja yang pastinya akan lebih diprioritaskan saat melamar kerja.
Itulah dua dokumen tambahan yang bisa membuat Anda akan lebih diprioritaskan ketika melamar pekerjaan.
Sedangkan untuk membuat Kartu Kuning ini Anda bisa langsung datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan ataupun melalui online.
Untuk pembuatan kartu kerja secara offline adalah sebagai berikut:
- Datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan sesuai domisili KTP Anda.
- Bawa persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya.
- Masuklah ke bagian pembuatan Kartu AK-I.
- Berikan semua persyaratan kepada petugas. Selanjutnya petugas akan memvalidasi data tersebut.
- Setelah selesai, kamu bisa memperbanyak Kartu Kuning tersebut dan melegalisasinya secara langsung.
Untuk pembuatan kartu secara online bisa Anda lakukan melalui Aplikasi Sisnaker yang bisa didapatkan di Play store atau Apps Store. Download aplikasi tersebut dan buat akun dengan mengikuti semua instruksi yang diberikan.
Ketika sudah terdaftar dalam Sisnaker, secara otomatis Anda bisa mencetak Kartu Kuning tersebut dengan mengunjungi Kantor Dinas Ketenagakerjaan.
Keuntungan Memiliki Kartu Kuning
Pemerintah telah berkomitmen dalam memberikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat. Hal ini sudah tercantum dalam undang-undang dan menjadi kewajiban pemerintah.
Komitmen tersebut diwujudkan dalam sebuah sistem ketenagakerjaan yang sekarang ini sudah didigitalisasi. Sistem tersebut dalam bentuk aplikasi dan semua masyarakat bisa menggunakannya.
Nah, apa saja keuntungan memiliki kartu yang juga disebut kartu kerja ini?
Bisa mendapatkan informasi berbagai macam lowongan pekerjaan secara mudah.
Bisa mendaftar untuk lowongan pekerjaan dengan mudah menggunakan email atau secara langsung melalui aplikasi Sisnaker.
Banyak lowongan pekerjaan yang disediakan disesuaikan dengan bidang keahlian masyarakat yang mendaftar di Sisnaker tersebut.
Lamaran pekerjaan yang dilakukan dengan menggunakan Kartu Kuning atau melalui Sisnaker lebih diutamakan.
Itulah syarat membuat Kartu Kuning dan berbagai keuntungan memiliki kartu ini. Pembuatan kartu ini gratis tanpa pungutan apapun.
Jadi, buatlah Kartu Kuning Anda sekarang juga, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan dengan lebih mudah.