Iddah dalam Regulasi Perkawinan di Indonesia

Iddah dalam Regulasi Perkawinan

Iddah dalam Regulasi PerkawinanPendahuluan

Sebagai petugas pelaksana undang-undang, kami di Kantor Urusan Agama tidak memiliki kewenangan untuk membuat regulasi sendiri. Di samping itu, kami memerlukan memiliki kepastian hukum dalam melaksanakan tugas pencatatan nikah. Jika dalam melaksanakan tugas, kami mendasarkan pada hukum fikih, tentu kami akan mengalami kesulitan. Hal itu karena banyak sekali pendapat. Satu sama yang lain bisa saling bertentangan. Bahkan dalam satu mazhab saja, bisa memiliki berbagai pendapat tergantung pemahaman sang ulama.

Termasuk pula dalam hal iddah, yaitu waktu tunggu bagi seorang perempuan untuk menikah kembali dengan lelaki lain setelah ia mengalami perceraian. Banyak sekali pendapat yang berkembang dalam diskursus fikih. Sebagai contoh, dalam mazhab Hambali yang kemudian banyak disebarluaskan di media masa, perempuan yang menggugat cerai memiliki iddah satu kali haid.

Bacaan Lainnya

Pendapat ini berbeda dengan pendapat jumhur ulama dan pendapat tiga mazhab utama lainnya, yaitu Hanafi, Maliki, dan Syafi’i. Pandangan jumhur ulama dan tiga mazhab lainnya adalah bahwa perempuan yang menggugat cerai (mukhtali’ah) adalah sama dengan perempuan yang cerai karena ditalak oleh suaminya (muthallaqah), yaitu tiga kali quru.  

Iddah dalam regulasi perkawinan di Indonesia, setidaknya ada dua regulasi yang dijadikan dasar ketentuan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang notabene merupakan penjelasan terhadap UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Kedua, Kompilasi Hukum Islam yang terbit berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975

Dalam Pasal 39, ada 4 (empat) macam iddah, yaitu:

  1. Karena kematian, yaitu selama 130 (seratus tiga puluh) hari
  2. Karena perceraian, ada dua keadaan, yaitu jika perempuan sebagai berikut:
    • masih mengalami haid, yaitu 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya selama 90 (sembilan puluh) hari.
    • tidak lagi mengalami haid (menopause), yaitu selama 90 hari.
  3. Bagi perempuan yang sedang hamil, baik setelah cerai mati atau cerai hidup, yaitu sampai melahirkan.
  4. Bagi perempuan yang cerai dalam keadaan tidak pernah berhubungan badan dengan mantan suaminya, tidak ada iddah.

Berdasarkan Pasal 34 dalam PP ini, perceraian beserta akibat hukumnya, termasuk iddah, dianggap mulai terjadi terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Kompilasi Hukum Islam

Dalam pasal 153, 154, dan 155 Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa macam iddah tergantung dari keadaan si perempuan dan cara perceraiannya, yaitu:

  1. Seorang perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya. Dalam hal ini, ada tiga keadaan, yaitu jika sebagai berikut:
    • Tidak dalam keadaan hamil, maka iddah-nya adalah selama 130 (seratus tiga puluh) hari.
    • Dalam keadaan hamil, maka iddah-nya sampai melahirkan.
    • Sama sekali belum pernah melakukan hubungan badan dengan mantan suami, maka iddah-nya selama 130 (seratus tiga puluh) hari.
  2. Seorang perempuan yang bercerai, baik dengan cara cerai talak dari suami, cerai gugat dari istri (khulu’), fasakh, maupun li’an, ada 6 (enam) keadaan, yaitu jika sebagai berikut:
    • Masih mengalami haid, maka iddah-nya adalah tiga kali suci atau sekurang-kurangnya selama 90 hari.
    • Sudah tidak mengalami haid (menopause), maka iddah-nya adalah 90 (sembilan puluh) hari.
    • Berada dalam kondisi hamil, maka iddah-nya sampai melahirkan.
    • Sama sekali belum melakukan hubungan badan dengan mantan suami, maka tidak ada iddah-nya.
    • Sudah pernah mengalami haid, namun saat bercerai ia tidak mengalami haid karena sedang menyusui, maka iddah-nya adalah tiga kali haid.
    • Sudah pernah mengalami haid, dan belum memasuki masa menopause, namun saat bercerai, ia tidak mengalami haid bukan karena sedang menyusui, maka iddah-nya adalah selama 1 (satu) tahun. Namun ketika ia menjalani iddah belum genap setahun, lantas ia kembali haid, maka iddah-nya berubah menjadi 3 kali suci.
  3. Seorang perempuan yang bercerai dengan cara talak raj’i, lantas sang suami meninggal dalam masa iddah normal tersebut, maka iddah-nya berubah menjadi 4 (empat) bulan 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal kematian sang suami.

Dalam Pasal Pasal 118, dijelaskan bahwa talak raj`i adalah talak kesatu atau kedua, di mana suami berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah. Namun jika sudah habis masa iddah-nya, dan mereka ingin bersatu kembali sebagai suami istri, maka keduanya harus melakukan akad nikah baru. Adapun tentang dimulainya iddah, sesuai dengan Pasal 146 ayat 2, perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya, termasuk iddah, terhitung sejak saat sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Tentang Khuluk, Fasakh, dan Li’an

Khulu’ termasuk dalam pembahasan iddah dalam regulasi perkawinan. Pada Pasal 1 huruf i Kompilasi Hukum Islam, khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan isteri dengan memberikan tebusan atau iwadl kepada dan atas persetujuan suaminya. Namun dalam Undang-Undang Peradilan Agama Nomor 7 Tahun 1989, tidak dikenal istilah khuluk. Yang ada adalah cerai gugat, yaitu perceraian yang diajukan oleh istri ke Pengadilan Agama sesuai dengan tempat domisilinya. Dalam hal cerai gugat oleh istri, terlepas sang suami setuju atau tidak, dan istri membayar uang tebusan (iwadh) atau tidak, perkara perceraian tetap akhirnya dapat diputuskan oleh pihak hakim.

Istilah fasakh juga disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam, meski tidak dijelaskan secara gamblang pengertiannya. Dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, karya Wahbah az-Zuhaili, fasakh adalah berarti melepaskan ikatan akad. Pada konteks perkawinan, dalam khazanah fikih, fasakh juga diterapkan sebagai salah satu bentuk perceraian. Meski demikian, keempat mazhab memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang alasan dan cara penerapannya. Namun yang jelas, menurut Kompilasi Hukum Islam, perceraian karena fasakh berlaku iddah talak bagi si perempuan (Pasal 155).

Li’an termasuk dalam pembahasan iddah dalam regulasi perkawinan. Dalam Pasal 125 Kompilasi Hukum Islam, li’an adalah salah satu cara putusnya perkawinan dan berlaku selama-lamanya (muabbad). Karena li’an, dua orang yang sebelumnya suami istri tidak bisa kembali bersatu dalam sebuah rumah tangga, baik dengan cara akad rujuk maupun akad nikah ulang. Dalam Pasal 126, dijelaskan pula bahwa li’an terjadi karena suami menuduh isteri berbuat zina dan atau mengingkari anak dalam kandungan atau yang sudah lahir dari isterinya, sedangkan isteri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut. Di samping itu, li’an juga berakibat bahwa anak yang dikandung dinasabkan kepada ibunya, sedang suaminya terbebas dari kewajiban memberi nafkah (Pasal 162).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan