Dalam prakteknya, saksi dalam pernikahan merupakan hal yang perlu diberi porsi perhatian bagi para petugas pencatat nikah (penghulu). Hal ini terkait erat pula dengan keabsahan sebuah pernikahan. Jika saksi tidak ada atau tidak memenuhi syarat, hal itu dapat mengakibatkan pernikahan menjadi tidak sah. Pemahaman hukum saksi dalam pernikahan, baik tentang syarat, wewenang, dan tugas saksi adalah penting agar masyarakat tidak menganggap keberadaannya hanya untuk formalitas, lantas asal saja menunjuk saksi, tanpa mempertimbangkan kompetensinya. Begitu selesai akad nikah, seolah selesai pula tugas saksi dan pun tidak memiliki tanggung jawab apapun. Padahal begitu seorang menjadi saksi dalam pernikahan, maka sepanjang hidupnya ia menjadi salah satu alat bukti atas peristiwa pernikahan yang ia saksikan.
A. Syarat Saksi
Sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019, syarat-syarat saksi adalah sebagai berikut:
1. Laki-laki
Menurut mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali, kesaksian perempuan tidak diterima kecuali pada perkara yang terkait dengan harta benda dan turunannya, seperti jual beli, sewa, hibah, wasiat, gadai, dan lain-lain. Itu pun dengan ketentuan bahwa jumlah satu orang laki-laki bernilai sama dengan dua orang perempuan Sedangkan pada perkara yang tidak terkait dengan harta benda dan bukan bertujuan untuk memperoleh harta, seperti pernikahan, rujuk, talak, pembunuhan berencana, penjatuhan sanksi (hudud), kecuali sanksi zina, maka kesaksian harus berasal dari laki-laki. (Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, juz 8, hal. 181-182).
Namun dalam praktek persidangan perceraian di Pengadilan Agama di Indonesia, kesaksian seorang perempuan dapat diterima sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Di samping itu, nilai kesaksian satu orang perempuan sama saja dengan kesaksian satu orang laki-laki. Praktek di Pengadilan Agama ini juga sejalan dengan mazhab Hanafi yang membolehkan perempuan menjadi saksi di dalam perkara yang tidak terkait dengan harta benda, seperti perkawinan, perceraian, rujuk, dan lain-lain. (Ibid).
2. Beragama Islam
Mayoritas para ahli fikih sepakat bahwa saksi haruslah beragama Islam. Dengan demikian, seorang yang kafir tidak bisa menjadi saksi atas seorang yang muslim. Hal ini karena kekafiran tersebut dikhawatirkan membuat seseorang bisa menjadi tidak adil dalam memberikan kesaksian. Demikian, sebagaimana dijelaskan oleh Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu (juz 8, hal. 174).
Di samping itu, bisa dipahami pula bahwa pernikahan dalam Islam bukanlah termasuk transaksi yang terkait dengan harta benda (al-huquq al-madaniyyah). Pernikahan termasuk bagian dari ibadah dan bersifat sakral. Ia merupakan akad atas nama Allah untuk menghalalkan sesuatu yang selama ini diharamkan, yaitu berhubungan seksual antara dua orang manusia yang berlainan jenis.
3. Adil
Istilah adil dalam kesaksian menurut hukum Islam tidaklah sama persis dengan makna yang dipahami dalam bahasa Indonesia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah adil dimaknai dengan: 1. sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak; 2. berpihak kepada yang benar, berpegang pada kebenaran; 3. sepatutnya, tidak sewenang-wenang.
Sedangkan makna adil dalam hukum Islam adalah sikap yang tertanam kuat di jiwa yang mampu mencegah melakukan perbuatan dosa besar atau perbuatan dosa kecil yang menunjukkan kehinaan atau perbuatan mubah yang bisa merusak kewibawaan (muru’ah). Namun makna paling sederhananya adalah menghindari perbuatan-perbuatan dosa besar dan tidak terus-menerus melakukan perbuatan-perbuatan dosa kecil (al-Asybah wa an-Nazhair, juz 6, hal. 66).
Dalam konteks makna adil inilah, sudah sepatutnya saksi dalam pernikahan tidak ditunjuk secara sembarangan. Saksi nikah tidak sekedar hanya untuk memenuhi persyaratan formal administratif saja. Lebih dari itu, saksi nikah merupakan bagian penting dalam akad nikah yang keberadaannya menentukan sah atau tidaknya pernikahan. Dengan demikian, saksi nikah seyogianya dipilih orang-orang yang memang dikenal sebagai orang yang baik dan terhormat.
Selaras dengan makna adil di atas, seorang saksi sudah selayaknya menggunakan pakaian yang pantas dan sopan. Hal ini perlu ditegaskan agar saksi tidak asal comot pada saat hendak dilangsungkan pernikahan. Orang yang dipilih menjadi saksi sudah dipersiapkan dan dimintai kehadirannya sejak jauh-jauh hari.
4. Balig
Orang yang balig berarti sudah memasuki usia dewasa secara hukum. Ia sudah bisa menjadi subyek hukum. Dalam bahasa fikih, ia sudah menjadi orang yang dibebani oleh kewajiban hukum (taklif). Istilah balig ini juga untuk membatasi kualifikasi saksi sehingga anak kecil tidak berhak untuk menjadi saksi dalam pernikahan.
Dalam regulasi pernikahan, ukuran balig tidak ditentukan berdasarkan umur. Namun jika berdasarkan regulasi administrasi kependudukan, laki-laki yang sudah berusia 17 tahun sudah berhak memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP). Secara umum, usia 17 tahun biasanya sudah masuk dalam usia akil balig. Meski demikian, seyogianya orang yang menjadi saksi adalah orang yang sudah menikah sehingga diharapkan relatif sudah mengetahui hal-hal terkait pernikahan.
5. Berakal (aqil), tidak terganggu ingatan
Meski demikian, persyaratan ini juga penting agar saksi betul-betul bisa memberikan kesaksian yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Orang gila atau idiot tidak berhak untuk menjadi saksi. Tidak termasuk dalam kualifikasi berakal bagi orang yang tertidur saat terjadi pernikahan.
6. Tidak tuna rungu (tuli)
Persyaratan ini terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan PMA Nomor 20 Tahun 2019, tidak mencantumkan persyaratan “tidak tuna rungu (tuli)”. Meski demikian, hal ini tetap bisa dijadikan dasar agar seorang saksi yang dipilih betul-betul sehat secara jasmani dan rohani. Orang yang tuna rungu (tuli) tentu tidak bisa mendengar apa yang dikatakan oleh pihak yang melakukan akad. Hal ini tentu saja akan membuat orang yang tuli tidak bisa menjalankan tugas persaksiannya dengan baik.
Di samping itu, dalam wacana fikih, seperti menurut asy-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj (juz 4, hal. 446), ada pula persyaratan lain bagi saksi, yaitu mampu melihat. Dengan kata lain, seorang saksi tidak boleh orang yang tuna netra (buta). Hal itu jelas karena orang yang buta tidak bisa melihat langsung prosesi akad nikah. Dengan demikian, persaksian orang yang buta menjadi tidak bernilai jika ia tidak bisa melihat langsung proses terjadi akad nikah.
B. Fungsi Saksi
1. Salah satu rukun nikah
Menurut mazhab Syafi’i, saksi termasuk rukun nikah. Pendapat ini berbeda dengan mazhab Hanafi, Malik, dan Hambali yang menganggap bahwa saksi adalah syarat (Al-Fiqh ‘ala Mazahib al-Arba’ah, juz 4, hal. 12-19). Terlepas dari berbagai pendapat dalam fikih, regulasi perkawinan di Indonesia menetapkan bahwa saksi nikah adalah rukun nikah. Hal ini disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 14 huruf d serta PMA Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 14 ayat (1).
2. Pemberi legitimasi pernikahan
Keberadaan saksi adalah salah satu alat pembuktian yang berlaku dalam sistem peradilan sejak dahulu hingga sekarang. Dengan adanya saksi, pernikahan memiliki legitimasi hukum. Ketika sepasang lelaki dan perempuan mengaku bahwa keduanya sudah menikah, maka pengakuan itu bisa dikonfrontir kepada kedua orang saksi. Orang tidak bisa sembarangan bahwa mereka sudah menikah tanpa bisa menunjukkan siapa yang menjadi saksi saat terjadi pernikahan dirinya.
Jika di kemudian terjadi perselisihan tentang keabsahan pernikahan, maka saksi bisa menjadi alat bukti yang bisa dihadirkan dalam sidang peradilan. Hal ini biasanya terjadi pernikahan di masa lalu, yang berkas pencatatannya di KUA sudah hilang atau memang sama sekali belum pernah tercatat resmi. Perselisihan seperti ini biasanya terjadi saat muncul sengketa warisan dari para anak keturunan yang bersangkutan.
3. Wakil kehormatan dari masing-masing pihak pengantin.
Saksi juga berfungsi sebagai wakil kehormatan dari keluarga besar masing-masing pengantin. Hal ini yang sering kita lihat dalam pernikahan para selebritis atau pejabat. Para saksi adalah orang-orang yang terhormat yang bisa menunjukkan kehormatan dan harga dari masing-masing keluarga. Meski bisa berfungsi sebagai wakil kehormatan keluarga, saksi juga semestinya tetap mengetahui tentang siapa dan bagaimana sang pengantin. Hal ini penting agar petugas pencatat nikah (penghulu) saat melaksanakan tugas pengecekan ulang, bisa memperoleh informasi yang valid dari para saksi.
4. Pengumuman kepada khalayak
Salah satu fungsi penting dari saksi dalam pernikahan adalah sebagai pemberitahuan (i’lan) kepada khalayak umum. Hal ini pula yang disampaikan oleh Ibn al-Qasim, salah satu ahli fikih mazhab Hambali dalam karyanya Hasyiyah ar-Raudh (juz 6, hal. 277). Pemberitahuan ini penting agar tidak menjadi sumber fitnah di masyarakat. Dengan dibantu saksi, pernikahan itu bisa diketahui oleh publik. Pada gilirannya, khalayak umum mengakui bahwa pernikahan itu betul-betul sudah terjadi.
C. Wewenang Saksi
1. Meminta diulangnya akad nikah
Seorang saksi memiliki kewenangan untuk meminta kepada pihak yang terlibat untuk mengulang kembali ijab kabulnya. Hal ini bisa terjadi jika memang dipandang perlu untuk mengulang kembali ijab kabul karena, misalnya, pengucapannya kurang jelas atau kurang bersambung (ittishal) antara ijab dan kabul.
2. Memeriksa kebenaran mas kawin
Mas kawin adalah sesuatu yang wajib ada dalam pernikahan. Meskipun dalam mazhab Syafi’i, mas kawin tidak termasuk rukun nikah. Dalam fikih, mas kawin pun tidak harus disebutkan dalam akad nikah, dan boleh dibayar dengan cara hutang. Namun demi tertib administrasi, mas kawin tetap harus disebutkan dengan jelas, dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, akta nikah, dan buku nikah.
Karena itulah, seorang saksi berwenang untuk memastikan keberadaan mas kawin berikut dengan jumlahnya yang jelas dan pasti. Hal ini juga untuk menghindari perselisihan di belakang hari terkait dengan mas kawin. Apalagi jika mas kawin betul-betul barang yang berharga dan jumlahnya tidak kecil.
3. Menyatakan pernikahannya sah
Saksi juga berwenang untuk ikut serta menyatakan sahnya akad pernikahan seusai ijab kabul diucapkan oleh wali dan pengantin laki-laki. Biasanya hal ini ditanyakan oleh wali atau wakil wali kepada kedua saksi ketika selesai sang pengantin laki-laki menjawab (kabul) terhadap ijab yang diucapkan oleh sang wali atau wakil wali.
D. Tugas Saksi
1. Menghadiri majelis akad
Dalam mazhab Syafi’i, kehadiran dalam majelis akad nikah merupakan tugas saksi yang harus dilaksanakan. Pernikahan tidak sah jika saksi tidak hadir. Namun hal ini berbeda dengan mazhab Maliki yang berpendapat bahwa kehadiran saksi saat ijab kabul bukanlah keharusan dan tidak mengakibatkan akad nikahnya menjadi tidak sah. Namun kehadiran saat akad nikah hanya merupakan sunah saja. Ketika saksi sudah mengetahui secara luas bahwa telah terjadi pernikahan, maka hal itu sudah dianggap cukup dalam mazhab Maliki (Hasyiyah ash-Shawi, juz 2, hal. 339).
2. Memberikan kesaksian yang jujur
Kedua orang saksi ikut memiliki tanggung jawab hukum terhadap sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Karena itu pula, keduanya harus memberikan kesaksian yang jujur dan benar atas fakta yang sebenarnya. Jika memang diperlukan dan ada keraguan, petugas pencatat nikah berwenang untuk menanyakan kepada saksi tentang kondisi pengantin, wali, dan mas kawin.
Jika memang ada kejanggalan yang bisa merusak sahnya pernikahan, maka hal itu perlu dipertanyakan kepada saksi. Misalnya, benar atau tidak bahwa wali yang dihadirkan benar-benar memiliki hubungan nasab kepada pengantin perempuan. Pada saat ini, banyak terjadi orang tua angkat yang dicantumkan dalam dokumen kependudukan sebagai orang tuanya. Hal itu seolah menjadi legitimasi agar sang ayah angkat untuk mengaku sebagai wali. Padahal yang berhak menjadi walinya adalah tetap orang tua kandung, bukan orang tua angkat atau orang tua tiri.
Keberadaan saksi juga bisa menjadi legitimasi untuk ikut memastikan bahwa tidak ada larangan pernikahan antara kedua pengantin. Saksi harus ikut memberitahukan kepada petugas dan mencegah pernikahan jika memang ada larangan pernikahan, misalnya, karena perempuan ternyata baru saja bercerai secara resmi dari sang suami, dan belum habis masa idahnya.
3. Membubuhkan tanda tangan di formulir akta pencatatan nikah
Tanda tangan yang dibubuhkan oleh saksi merupakan bukti formal bahwa yang bersangkutan benar-benar menyaksikan terjadinya pernikahan. Penandatanganan itu bisa saja terjadi sesaat sebelum terjadi akad nikah, atau sesaat setelah terjadi akad nikah. Hal itu tergantung situasi yang terjadi di lapangan. Terkadang demi efektivitas, penandatanganan itu bisa dilakukan sesaat sebelum akad nikah.