Wacana tentang homoseksual dalam Islam bukanlah sesuatu yang baru. Berdasarkan al-Qur’an dan Bibel, homoseksual bahkan sudah terjadi sejak zaman Nabi Luth. Hal ini juga terkait dan norma dan hukum di sebuah masyarakat. Setiap kali sesuatu norma, hukum, atau undang-undang dikonstruksikan dan diberlakukan dalam sebuah masyarakat, maka saat itu pula muncul semacam norma, hukum, atau undang-undang lain sebagai tandingan. Begitupula ketika orientasi seksual yang berlaku umum di berbagai kebudayaan dunia adalah heteroseksual, muncul pula orientasi homoseksual sebagai semacam tandingan.
Alquran menyebutkan bahwa dalam penciptaan manusia, terdapat orang yang tercipta secara sempurna (mukhallaqah), baik secara fisik maupun mental, dan ada yang tercipta kurang sempurna (qhairu mukhallaqah) (QS. Al-Hajj: 5). Dalam konteks ini, kita memang harus bijak menghadapi orang yang memiliki orientasi seksual berbeda dengan kebanyakan.
Homoseksual sebagai Takdir
Golongan homoseksual, waria, wandu, banci, atau istilah-istilah lain sejenis adalah orang-orang yang harus dihargai dan dilindungi karena memiliki “kekurangan”, baik karena memang faktor biologis atau karena faktor psikologis. Mereka harus dibimbing dan diarahkan, terutama oleh para psikolog agama, agar mereka bisa menerima keadaan mereka namun juga tidak menentang aturan Tuhan untuk menjalani kehidupan seksual yang sesuai dengan aturan-Nya.
Sebagaimana seorang yang terlahir buta matanya, maka orang tersebut harus dibimbing untuk sabar menghadapi takdir yang telah diberikan Tuhan kepadanya. Tuhan tidaklah menghukumnya dengan memberikan kondisi yang tubuh tersebut. Ia tetap harus menaati aturan-aturan dan hukum-hukum Tuhan meski pun ia terlahir dengan kondisi cacat.
Seorang tunanetra tetap tidak boleh mengambil mata orang lain dengan cara tidak sah agar ia bisa melihat. Ia tetap harus membangun kesadaran yang kuat bahwa ada hikmah yang besar di balik kondisi dirinya yang “tidak sempurna” tersebut. Proses membangun kesadaran itulah yang sering tidak sabar dilakukan oleh para waria sehingga mereka tetap menuruti dorongan jiwa keperempuanannya, dan pada gilirannya menentang aturan Tuhan dengan melakukan hubungan homoseksual.
Orang-orang waria sering menganggap bahwa jiwa perempuan mereka terperangkap dalam tubuh laki-laki. Jika anggapan tersebut terus dikembangkan, maka tidak akan pernah terjadi kesadaran untuk meyakini kebijaksanaan Tuhan. Padahal perilaku dan jiwa keperempuanan seorang waria bukanlah sesuatu yang kemudian membuatnya harus menentang Tuhan dengan melakukan hubungan homoseksual. Jika ia tetap bersikeras menentang, maka sesungguhnya ia tidak pernah bisa mengalahkan kekuasaan Tuhan.
Antara Homoseksual dan Waria
Islam menarik garis demarkasi yang jelas antara tindakan homoseksual (liwath) dengan orang sebagai pribadi yang disebut khuntsa. Dalam al-Mausu’at al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, istilah khuntsa merujuk kepada orang yang memiliki kelamin ganda atau sama sekali tidak memiliki alat kelamin, namun memiliki lubang kencing. Seorang khuntsa tidaklah berdosa. Namun orang yang melakukan tindakan homoseksual (liwath) jelas berdosa.
Sedangkan istilah lain adalah mukhannats, yaitu seorang lelaki yang lemah gemulai menyerupai perempuan dalam hal gerakan, cara berbicara, penampilan, dan lain-lain. Mukhannats ada dua macam, yaitu pertama, orang yang pembawaannya sejak lahir menyerupai perempuan. Orang macam seperti ini tidaklah dianggap berdosa. Sedangkan kedua adalah orang yang pembawaannya menyerupai perempuan bukan karena sejak lahir, tapi karena pengaruh pergaulan. Orang yang kedua inilah yang dilaknat dalam Islam. Orang seperti inilah yang banyak ditemui masyarakat dan disebut dengan istilah banci atau wanita pria (waria).
Islam mengutuk dan menghukum keras, bahkan dengan hukuman bunuh terhadap orang yang melakukan tindakan homoseksual, baik dilakukan oleh orang yang sebenarnya memiliki orientasi heteroseksual maupun memang homoseksual. Hal itu karena praktek homoseksual akan memutus rantai keturunan manusia. Sebaliknya, seorang khuntsa tidak boleh dihukum bunuh.
Hemat kami, dalam Islam sebenarnya tidak ada kontroversi tentang pelarangan tindakan homoseksual atau sodomi. Semua ulama telah bersepakat bahwa tindakan homoseksual adalah haram. Kalaupun toh ada kontroversi, hanyalah pada cara pemidanaannya. Meskipun orientasi seksual yang diidap oleh para pelaku homoseksual adalah karena faktor biologis, maka bukan berarti hal itu menjadi justifikasi untuk membenarkan tindakan mereka.
Ada yang berpendapat bahwa “Apabila orientasi seks disebabkan oleh faktor-faktor yang bersifat biologis—seseorang menjadi gay, lesbian, atau lainnya—sifatnya sangat kodrati. Dalam hal ini, tidak ada keputusan (judgement) apa-apa, kecuali melihatnya dalam perspektif kekuasaan Tuhan.”
Pernyataan tersebut sangat tidak masuk akal. Justru Islam banyak memberikan keputusan hukum bagi seorang yang memiliki orientasi homoseksual. Ada tata cara penetapan hukum atas jenis kelamin dengan cara melihat secara fisik. Jika alat kelaminnya berfungsi sebagaimana alat kelamin lelaki, maka ia pun dihukumi laki-laki. Jika sebaliknya, maka ia pun dihukumi perempuan.
Hukuman Tindakan Homoseksual
Para ulama justru membahas terperinci tentang kaum gay, yaitu ketika mereka membahas tentang larangan tindakan homoseksual (liwath) dan bentuk hukumannya. Pada saat para ulama, membahas larangan dan hukuman tersebut, hal itu lebih kepada tindakan homoseksual mereka itu sendiri. Bukan kepada konteks apakah sang pelaku adalah khuntsa, baik musykilah atau pun ghairu musykilah. Dengan demikian, kami menilai hal itu adalah merujuk kepada perilaku homoseksual kaum gay yang pernah terjadi pada saat Nabi Luth dan juga hingga sekarang ini.
Ada pula yang menyatakan bahwa “tidak ada keraguan menyangkut kedudukan homoseksual dilihat dari konteks keberagamaan”. Bagi kami, pernyataan itu mengesankan bahwa tindakan homoseksual dibenarkan dalam konteks keberagaman. Padahal Islam sama sekali tidak membenarkan tindakan homoseksual. Islam hanyalah mengakui eksistensi sebagian orang yang diciptakan oleh Allah kurang sempurna, karena memiliki alat kelamin ganda atau memiliki kecenderungan psikologi berbeda karena memiliki orientasi seksual yang berbeda dengan wujud fisiknya.
Persebadanan antara dua orang yang memiliki jenis kelamin sama tidaklah simpang siur hukumnya. Semua ulama sepakat bahwa tindakan itu haram. Alquran jelas melaknat dan melarangnya. Bahkan bagi sebagian ulama, tindakan itu termasuk salah satu dosa besar, karena akan merusak salah satu dasar tujuan perkawinan, yaitu untuk melangsungkan keturunan (Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Quran, juz 5, hal. 151).
Pada zaman Nabi Muhammad memang tidak terjadi pemidanaan terhadap kaum homoseksual. Namun hal itu bukan berarti Nabi Muhammad membenarkan tindakan kaum homoseksual. Justru Nabi Muhammad sendiri dengan tegas mengancam orang yang melakukan tindakan homoseksual dengan hukuman bunuh.
Hal itu menunjukkan, Nabi Muhammad sangat tidak menyetujui tindakan homoseksual. Kalaupun hukuman bunuh terhadap pelakunya tidak terjadi pada saat itu, hal itu karena memang tidak ada kasus homoseksual yang diadukan kepada beliau. Di sisi lain, Nabi pun memberikan hukuman sosial kepada orang-orang banci dengan cara melarang masuk mereka atau mengusir mereka jika terlanjur masuk (HR. Bukhari, Abu Daud, dll).
Di antara empat imam mazhab fikih dalam Islam, Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hambal, hanya Imam Hanafi yang memandang bahwa perbuatan homoseksual tidak perlu dihukum dengan had, tapi cukup dengan ta’zir. Meski tidak mengakui sebagai perbuatan zina, Imam Hanafi tetap menganggap bahwa perbuatan homoseksual adalah terlarang (haram) dan sang pelaku harus dihukum walau tidak selalu dengan cara fisik.
Fatwa MUI tentang Operasi Kelamin
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa tentang kondisi seseorang yang berpenis dan memiliki naluri perempuan sejak kecil dan dia tidak bisa mengelak dari kondisi keperempuanannya. Fatwa MUI tahun 1980 yang ditandatangani Hamka itu menegaskan, operasi kelamin hanya halal dilakukan dalam konteks untuk memperjelas jenis kelamin seseorang, bukan untuk mengubah jenis kelamin. Hal ini terutama bagi seseorang yang memiliki alat kelamin yang kurang berfungsi sempurna, baik perempuan atau laki-laki. Atau juga bagi seseorang yang memiliki alat kelamin ganda (khuntsa musykilah).
Jika seseorang waria memiliki alat kelamin laki-laki (penis) yang berfungsi dengan baik, namun ia juga memiliki naluri kewanitaan, maka dalam konteks fikih tetaplah ia dihukumi dengan seorang lelaki. Sebaliknya, jika seorang perempuan, memiliki alat kelamin perempuan yang berfungsi dengan baik, tapi ia memiliki naluri kelaki-lakian, maka ia tetap dihukumi sebagai perempuan.
Legalisasi Perkawinan antara Homoseksual?
Sebagian kalangan menawarkan salah satu solusi bagi para homoseksual dengan cara melegalkan perkawinan mereka di negara yang memang mengakui eksistensi mereka. Alternatif solusi itu sungguh merupakan sesuatu yang sangat berani. Mereka mencampurkan persoalan hukum Islam dengan hukum di luar Islam.
Bagaimanapun, perkawinan dalam Islam berdasarkan heteroseksual. Karena itulah, termasuk syarat penting perkawinan dalam Islam adalah ada calon mempelai lelaki dan calon mempelai perempuan. Sejauh yang kami ketahui, tidak ada satu pun ayat Alquran, hadis, atau pendapat ulama yang membenarkan perkawinan sejenis (homoseksual).
Jika melegalkan perkawinan antara sepasang homoseksual, maka itu hanya terjadi di negara-negara yang memang sama sekali tidak berdasarkan hukum Islam, dan hukum perkawinannya pun tidak berlaku untuk orang Islam. Dengan demikian, mencari negara yang melegalkan perkawinan antara homoseksual bukan merupakan tawaran yang benar dalam perspektif hukum (fikih) Islam. Hal itu sangat bertentangan dengan begitu banyak ayat Alquran, hadis, dan pandangan para ulama.
Perkawinan dalam Islam tidak hanya sekedar bertujuan untuk menyatukan dua orang manusia dalam sebuah ikatan rumah tangga. Lebih dari itu, perkawinan juga bertujuan untuk meneruskan keturunan. Sebuah ikatan perkawinan juga didasarkan dengan tujuan ibadah kepada Allah dalam rangka ketaatan kepada-Nya dan rasul-Nya. Sementara Allah dan Rasul-Nya dengan tegas melarang tindakan homoseksual. Bagaimana mungkin tindakan homoseksual yang jelas haram justru dilembagakan dalam sebuah perkawinan?! Hal itu sama saja dengan menghalalkan sesuatu yang jelas-jelas haram.
Ijtihad dan Iklim Demokrasi
Dalam Islam, ijtihad dilakukan dengan sesuai dengan aturan yang telah dirumuskan oleh para ahli usul fiqh, termasuk asy-Syathibi. Ijtihad tidaklah tergantung kepada iklim demokrasi. Dalam aturan itulah, ijtihad tidaklah dilakukan terhadap sesuatu masalah yang telah jelas dalil yang menghalalkan atau mengharamkannya (qath’i dalalah). Pada konteks homoseksual inilah, sungguh merupakan “ijtihad” yang sangat berani dengan menawarkan legalisasi perkawinan sejenis. Padahal tindakan homoseksual telah dengan tegas dilarang oleh Alquran maupun hadis.
Imam Suyuthi dalam Taqrir al-Istinad fi Tafsir al-Ijtihad, menyatakan bahwa terdapat urut-urutan yang harus dilewati dalam proses pengambilan hukum (istinbath al-hukm). Dengan demikian, sebuah ijtihad tidak hanya mendasarkan pada kekuatan rasio semata, lantas menafikan ketentuan-ketentuan syara, baik dalam Alquran maupun hadis yang telah jelas.
Fikih memang produk ijtihad yang melewati proses penggalian hukum. Fikih juga berkaitan dengan persoalan konkret yang muncul di masyarakat. Tapi, meski demikian, ijtihad untuk menelurkan sebuah produk fikih tidaklah hanya sekedar untuk mengakomodir kebaikan umum (al-mashalih al-‘ammah) yang bisa sangat subyektif dan berubah-ubah sepanjang zaman. Kebaikan umum itu tentu diakomodir jika memang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syara yang sudah jelas.
Seorang muslim terikat kepada ketentuan-ketentuan Alquran dan hadis. Kalaupun ia harus bersikap toleran dan terbuka, maka itu memang dianjurkan sebagai bagian dari akhlaqul karimah. Tapi hal itu bukan lantas untuk membenarkan sesuatu yang memang dilarang dengan tegas oleh syara. Upaya untuk membuat pesan-pesan agama menjadi kontekstual, substansial, dan rahmat lil ‘alamin, memang adalah suatu hal yang penting. Meski demikian, hal itu tidaklah perlu dengan cara mencampakkan ketentuan-ketentuan syara’ yang sudah jelas.