Kepenghuluan

9 Tips Pernikahan Awet dan Berbahagia

Kebahagiaan dalam rumah tangga bukanlah sesuatu yang jatuh dari langit. Ia harus diupayakan dengan sekuat tenaga. Rumah tangga bahagia bukanlah berarti rumah tangga yang tak pernah tidak terjadi masalah dan konflik. Rumah tangga bahagia bukanlah karena suami istri yang sempurna, tapi justru karena menyadari ketidaksempurnaan.

Wali Muhakkam dalam Perkawinan

Dengan alasan untuk menolong dan menghindari zina, segelintir orang lantas berani menikahkan sepasang insan meskipun tidak ada walinya. Untuk memuluskan pernikahan itu, lantas diangkatlah wali muhakkam. Pada beberapa kasus wali muhakkam, alasan digunakan lebih bersifat pribadi untuk menghindari prosedur resmi yang semestinya ditempuh. Misalnya, yang terakhir adalah kasus poligami tidak resmi yang dilakukan seorang penyanyi terkenal.

Kepenghuluan

Salah Kaprah Khotbah Nikah

Hal yang sering kali luput dalam materi khotbah adalah wasiat takwa. Sang khatib sibuk memberikan materi khotbah sampai ke sana ke mari. Materinya lebih mirip pengajian atau sambutan biasa. Bahkan terkadang diselingi dengan bumbu guyonan sehingga mengurangi nilai sakral khotbah. Padahal, khotbah nikah tetap harus mengacu kepada rukun khotbah. Mereka tidak bisa membedakan antara khotbah dengan sambutan dan pengajian biasa.

Persyaratan Khusus Daftar Nikah Warga Negara Asing

Dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, pernikahan yang terjadi antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) disebut pernikahan campuran. Negara asal WNA tentu saja memiliki hukum perkawinan yang berbeda. Namun ketika akan dicatat di wilayah hukum Indonesia, perkawinan itu harus sesuai dengan hukum perkawinan  yang berlaku di Indonesia.

Persyaratan Daftar Nikah di KUA

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto UU Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020, ada beberapa persyaratan pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamatan yang harus dipenuhi,

Problematika Arah Kiblat di Masyarakat

Syariat dan hakikat adalah sesuatu yang beriringan dan saling melengkapi. Menganggap masalah kiblat adalah masalah hati dan keyakinan, hal itu berarti menafikan syariat yang memerintah orang Islam untuk menentukan arah kiblat sesuai dengan ilmu pengetahuan yang berkembang.

Salah Kaprah Akad Nikah

Sekilas tak ada yang janggal dengan dialog ijab kabul di atas. Seperti itu pula yang banyak terjadi di masyarakat kita. Termasuk saat kita menyaksikan para selebritis yang melaksanakan akad nikah dan ditayangkan oleh berbagai stasiun televisi. Namun jika diselisik lebih jauh berdasarkan konsep akad dalam hukum Islam, ijab kabul nikah di atas adalah kurang tepat. Di mana letak tidak tepatnya?

Sadd Dzariah dan Fath Dzariah

Di antara metode penetapan hukum yang dikembangkan para ulama adalah sadd adz-dzari’ah dan fath adz-dzari’ah. Metode sadd adz-dzari’ah merupakan upaya preventif agar tidak terjadi sesuatu yang menimbulkan dampak negatif. Metode hukum ini merupakan salah satu bentuk kekayaan khazanah intelektual Islam.

Takhrij Hadis Nikah Tanpa Wali

Untuk mencapai tujuan sakinah, mawaddah dan rahmah tersebut, tentu saja tidak hanya melibatkan dua orang yang hendak menikah saja, calon suami dan calon istri. Tapi sejak semula, orang-orang yang terkait, terutama pihak keluarga, juga harus dilibatkan.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.