Jika Anda hendak mendaftar pernikahan di KUA, dan status Anda adalah janda/duda karena perceraian, maka penting sekali bagi Anda untuk mengetahui cara cek keaslian akta cerai yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama. Demikian pula bagi rekan-rekan penghulu di KUA yang bertugas memeriksa keaslian dokumen pendaftaran nikah.
PENDAHULUAN Dalam perjalanan sejarah Islam, para ulama mengembangkan berbagai teori, metode, dan prinsip hukum yang […]
Tulisan Terkait
Kategori: Hukum dan Regulasi
Buku Nikah Anda Hilang atau Rusak? Ini Solusinya
Jika Anda mengalami kejadian buku nikah hilang atau rusak, jangan panik. Ada solusinya. Buku nikah yang hilang atau rusak itu bisa Anda dapatkan penggantinya berupa duplikat buku nikah yang baru.
Wali Muhakkam dalam Perkawinan
Dengan alasan untuk menolong dan menghindari zina, segelintir orang lantas berani menikahkan sepasang insan meskipun tidak ada walinya. Untuk memuluskan pernikahan itu, lantas diangkatlah wali muhakkam. Pada beberapa kasus wali muhakkam, alasan digunakan lebih bersifat pribadi untuk menghindari prosedur resmi yang semestinya ditempuh. Misalnya, yang terakhir adalah kasus poligami tidak resmi yang dilakukan seorang penyanyi terkenal.
Persyaratan Khusus Daftar Nikah Warga Negara Asing
Dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, pernikahan yang terjadi antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) disebut pernikahan campuran. Negara asal WNA tentu saja memiliki hukum perkawinan yang berbeda. Namun ketika akan dicatat di wilayah hukum Indonesia, perkawinan itu harus sesuai dengan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia.
Persyaratan Daftar Nikah di KUA
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto UU Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020, ada beberapa persyaratan pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamatan yang harus dipenuhi,
Problematika Arah Kiblat di Masyarakat
Syariat dan hakikat adalah sesuatu yang beriringan dan saling melengkapi. Menganggap masalah kiblat adalah masalah hati dan keyakinan, hal itu berarti menafikan syariat yang memerintah orang Islam untuk menentukan arah kiblat sesuai dengan ilmu pengetahuan yang berkembang.
Salah Kaprah Akad Nikah
Sekilas tak ada yang janggal dengan dialog ijab kabul di atas. Seperti itu pula yang banyak terjadi di masyarakat kita. Termasuk saat kita menyaksikan para selebritis yang melaksanakan akad nikah dan ditayangkan oleh berbagai stasiun televisi. Namun jika diselisik lebih jauh berdasarkan konsep akad dalam hukum Islam, ijab kabul nikah di atas adalah kurang tepat. Di mana letak tidak tepatnya?
Sadd Dzariah dan Fath Dzariah
Di antara metode penetapan hukum yang dikembangkan para ulama adalah sadd adz-dzari’ah dan fath adz-dzari’ah. Metode sadd adz-dzari’ah merupakan upaya preventif agar tidak terjadi sesuatu yang menimbulkan dampak negatif. Metode hukum ini merupakan salah satu bentuk kekayaan khazanah intelektual Islam.
Antara Poligami, Poliandri, dan Keadilan Tuhan
Saat poliandri dilarang keras oleh Sang Pencipta, bukan berarti Dia sedang bertindak tidak adil terhadap perempuan. Justru Ia bersikap adil terhadap perempuan. Ia menempatkan perempuan di tempat yang layak: tidak boleh poliandri. Sebab jika perempuan berpoliandri, maka perempuan akan menjatuhkan harkat keperempuanannya sendiri.
Balada Kawin Kontrak 2
Setelah melangsungkan pernikahan kontrak di Bogor dan menikmati bulan madu di Bali, Si Arab pun […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.