Urutan Wali Nikah Menurut Regulasi Perkawinan

Dalam konteks regulasi perkawinan di Indonesia, anak kandung tidak berhak menjadi wali nikah untuk ibunya. Namun hal ini berbeda dengan mazhab Hambali yang menjadi mazhab resmi di Arab Saudi dan banyak dianut di Uni Emirat Arab serta Qatar. Dalam mazhab Hambali, seorang anak laki-laki yang sudah dewasa berhak menjadi wali nikah untuk ibunya.

Larangan Perkawinan

Tidak semua orang yang hendak menikah bisa diterima permohonannya di Kantor Urusan Agama. Hal itu bisa jadi karena terdapat larangan perkawinan. Hal ini perlu diketahui bersama oleh masyarakat agar tidak kemudian timbul salah paham, seolah-olah pihak KUA menghalang-halangi niat baik orang untuk menikah. Atau terkadang timbul tuduhan bahwa pihak KUA mempersulit pelayanan terhadap masyarakat.

Hukum Saksi dalam Pernikahan

Jika saksi tidak ada atau tidak memenuhi syarat, hal itu dapat mengakibatkan pernikahan menjadi tidak sah. Pemahaman tentang syarat, wewenang, dan tugas saksi menjadi hal penting agar masyarakat tidak menganggap keberadaan hanya sekedar untuk formalitas.

Iddah dalam Regulasi Perkawinan di Indonesia

Banyak sekali pendapat tentang ketentuan iddah yang berkembang dalam diskursus fikih. Sebagai contoh, dalam mazhab Hambali yang kemudian banyak disebarluaskan di media masa, perempuan yang menggugat cerai memiliki iddah satu kali haid. Pendapat ini berbeda dengan pendapat jumhur ulama dan pendapat tiga mazhab utama lainnya, yaitu Hanafi, Maliki, dan Syafi’i.

Mengapa Harus Ada Wali Nikah?

Dalam mazhab Syafi’i, wali nikah merupakan salah satu rukun pernikahan. Karena itulah, pernikahan yang tidak ada walinya atau bukan wali yang sah, mengakibatkan pernikahan menjadi tidak sah. Pernikahan yang tidak sah sama saja dengan tidak terjadi pernikahan. Jika tidak ada ikatan pernikahan, maka hubungan seksual antara dua orang berlainan jenis sama saja dengan perbuatan zina.

Gagal Paham Sigat Taklik

Banyak masyarakat yang gagal paham dengan sigat taklik itu. Hal itu karena mereka memahaminya tidak secara utuh. Mereka hanya mengingat bagian awalnya saja, yaitu apabila suami meninggalkan dan tidak memberi nafkah. Dengan memahami secara parsial itu, mereka menganggap bahwa jika suami sudah meninggalkan istri dan tidak memberi nafkah, lantas otomatis sudah terjadi perceraian

Perempuan Ditinggal Pergi Suami

Perempuan yang ditinggal pergi suami dan diduga bahwa suaminya itu mati, maka perempuan itu tidak boleh menikah dengan lelaki lain. Hal itu karena lelaki yang tidak jelas kematiannya, ia tidak bisa diputuskan secara hukum bahwa ia telah mati. Tidak bisa diputuskan bahwa telah terjadi perceraian antara lelaki tersebut dengan istrinya

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.