Alkisah, suatu hari Aisyah RA, istri Nabi Muhammad, pernah “menikahkan” seorang perempuan keponakannya yang bernama […]
PENDAHULUAN Dalam perjalanan sejarah Islam, para ulama mengembangkan berbagai teori, metode, dan prinsip hukum yang […]
Tulisan Terkait
Kategori: Hukum dan Regulasi
Persyaratan Pernikahan Sesama Warga Negara Indonesia di Luar Negeri
Banyak warga Indonesia yang bekerja atau menutut ilmu di luar negeri. Di samping itu, perkembangan media sosial juga semakin pesat. Hal inilah yang membuat pernikahan sesama orang Indonesia di luar negeri menjadi sesuatu yang biasa terjadi. Nah, bagaimana tata caranya agar pernikahan itu betul-betul tercatat secara resmi dan sah pula menurut agama? Silakan disimak.
Urutan Wali Nikah Menurut Regulasi Perkawinan
Dalam konteks regulasi perkawinan di Indonesia, anak kandung tidak berhak menjadi wali nikah untuk ibunya. Namun hal ini berbeda dengan mazhab Hambali yang menjadi mazhab resmi di Arab Saudi dan banyak dianut di Uni Emirat Arab serta Qatar. Dalam mazhab Hambali, seorang anak laki-laki yang sudah dewasa berhak menjadi wali nikah untuk ibunya.
Larangan Perkawinan
Tidak semua orang yang hendak menikah bisa diterima permohonannya di Kantor Urusan Agama. Hal itu bisa jadi karena terdapat larangan perkawinan. Hal ini perlu diketahui bersama oleh masyarakat agar tidak kemudian timbul salah paham, seolah-olah pihak KUA menghalang-halangi niat baik orang untuk menikah. Atau terkadang timbul tuduhan bahwa pihak KUA mempersulit pelayanan terhadap masyarakat.
Hukum Saksi dalam Pernikahan
Jika saksi tidak ada atau tidak memenuhi syarat, hal itu dapat mengakibatkan pernikahan menjadi tidak sah. Pemahaman tentang syarat, wewenang, dan tugas saksi menjadi hal penting agar masyarakat tidak menganggap keberadaan hanya sekedar untuk formalitas.
Iddah dalam Regulasi Perkawinan di Indonesia
Banyak sekali pendapat tentang ketentuan iddah yang berkembang dalam diskursus fikih. Sebagai contoh, dalam mazhab Hambali yang kemudian banyak disebarluaskan di media masa, perempuan yang menggugat cerai memiliki iddah satu kali haid. Pendapat ini berbeda dengan pendapat jumhur ulama dan pendapat tiga mazhab utama lainnya, yaitu Hanafi, Maliki, dan Syafi’i.
7 Alasan Pernikahan Wali Hakim
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019, ada 7 (tujuh) alasan yang menyebabkan pernikahan seorang pengantin perempuan menggunakan wali hakim.
Mengapa Harus Ada Wali Nikah?
Dalam mazhab Syafi’i, wali nikah merupakan salah satu rukun pernikahan. Karena itulah, pernikahan yang tidak ada walinya atau bukan wali yang sah, mengakibatkan pernikahan menjadi tidak sah. Pernikahan yang tidak sah sama saja dengan tidak terjadi pernikahan. Jika tidak ada ikatan pernikahan, maka hubungan seksual antara dua orang berlainan jenis sama saja dengan perbuatan zina.
Gagal Paham Sigat Taklik
Banyak masyarakat yang gagal paham dengan sigat taklik itu. Hal itu karena mereka memahaminya tidak secara utuh. Mereka hanya mengingat bagian awalnya saja, yaitu apabila suami meninggalkan dan tidak memberi nafkah. Dengan memahami secara parsial itu, mereka menganggap bahwa jika suami sudah meninggalkan istri dan tidak memberi nafkah, lantas otomatis sudah terjadi perceraian
Perempuan Ditinggal Pergi Suami
Perempuan yang ditinggal pergi suami dan diduga bahwa suaminya itu mati, maka perempuan itu tidak boleh menikah dengan lelaki lain. Hal itu karena lelaki yang tidak jelas kematiannya, ia tidak bisa diputuskan secara hukum bahwa ia telah mati. Tidak bisa diputuskan bahwa telah terjadi perceraian antara lelaki tersebut dengan istrinya
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.