Jika Anda mengalami kejadian buku nikah hilang atau rusak, jangan panik. Ada solusinya. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019, buku nikah yang hilang atau rusak itu bisa Anda dapatkan penggantinya berupa duplikat buku nikah yang baru. Permohonan penggantian itu Anda lakukan di kantor KUA tempat menerbitkan buku nikah tersebut. Jadi, permohonan penggantian itu bukan di KUA tempat Anda berdomisili sekarang.
Jika Anda bertempat tinggal jauh dari lokasi KUA yang menerbitkan buku nikah, Anda bisa meminta bantuan keluarga yang tinggal lokasi yang sama dengan KUA tersebut. Alternatif lain, Anda bisa langsung menghubungi KUA yang bersangkutan. Anda bisa melakukan browsing di Google untuk mendapatkan nomor kontaknya KUA tersebut.
Buku Nikah Hilang
- Anda harus pergi ke kantor KUA yang menerbitkan buku nikah tersebut. Hal itu untuk memastikan bahwa pernikahannya benar-benar tercatat resmi dan diketahui data identitas suami, istri, nomor dan tanggal buku nikahnya. Jika data-datanya tidak ditemukan di KUA tempat menerbitkan buku nikah, permohonan pembuatan duplikat buku nikah tidak bisa dilayani. Hal itu karena kemungkinan besar, buku nikahnya tidak resmi.
- Setelah Anda memastikan bahwa pernikahannya benar-benar terdaftar resmi, dan Anda sudah mendapatkan data nomor dan tanggal buku nikah, Anda memohon surat keterangan kehilangan di Kantor Kepolisian
- Surat Keterangan Kehilangan kemudian dibawa kembali ke KUA sebagai persyaratan pembuatan duplikat buku nikah. Jangan lupa menyerahkan pasfoto berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar beserta fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
Buku Nikah Rusak
- Anda harus pergi ke kantor KUA yang menerbitkan buku nikah tersebut sambil membawa bukti buku nikah yang rusak. Hal itu perlu untuk memastikan bahwa pernikahannya benar-benar tercatat resmi dan diketahui data identitas suami, istri, nomor dan tanggal buku nikahnya.
- Setelah Anda memastikan bahwa pernikahannya benar-benar tercatat resmi, dan Anda sudah mendapatkan data nomor dan tanggal buku nikah, pihak KUA akan membuat berita acara kerusakan buku nikah.
- Jangan lupa menyerahkan pasfoto berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar beserta fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
Catatan
- Tidak semua KUA senantiasa menyediakan blangko duplikat buku nikah. Hal itu karena terkait dengan kebijakan masing-masing Pihak Kantor Kemenag Kabupaten untuk menghindari penyalahgunaan. Jika ada permohonan penggantian buku nikah yang rusak atau hilang, baru pihak KUA yang bersangkutan mengambil blangko tersebut ke Kantor Kemenag Kabupaten. Dengan demikian, permohonan penggantian buku nikah tidak selalu bisa dilayani cepat dalam satu hari.
- Biasanya, pihak KUA sudah menyediakan format surat permohonan penggantian buku nikah. Pemohon tinggal membubuhkan tanda tangan di atas meterai saja.