Benarkah Wabah Covid-19 sebagai Mafsadah Mauhumah?

red and white flower petals

Pada tanggal 11 Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melalui Direktur Jenderal-nya, Tedros Adhanom Ghebreyesus, secara resmi mengumumkan bahwa wabah Covid-19 adalah sebagai pandemi. Merujuk kepada pengertian yang dikenal di dalam dunia kesehatan, suatu wabah disebut sebagai endemik jika hanya menjangkiti di suatu daerah saja dalam skala kecil. Selanjutnya jika wabah itu sudah menyebar ke beberapa daerah lain, ia disebut epidemik. Pada puncaknya, saat wabah itu sudah menyebar secara luas ke seluruh dunia, ia  pun disebut pandemik. Beginilah yang terjadi sekarang pada Covid-19.

Menurut update laporan terakhir situs www.worldometer.info pada tanggal 6 Maret 2020, korban yang meninggal akibat virus di seluruh dunia sudah mencapai 261.243 jiwa yang tersebar di 215 negara. Sedangkan jumlah korban yang sudah positif terjangkiti virus ini adalah total sebanyak 3.778.012 kasus. Di Indonesia sendiri, menurut laporan media center resmi di situs www.covid19.go.id, jumlah korban meninggal akibat virus Corona adalah sebanyak 895 orang. Sementara jumlah kasus pasien yang sudah positif terjangkiti virus ini adalah sebanyak 12.438 kasus.

Bacaan Lainnya

Data tersebut menunjukkan bahwa virus ini adalah virus yang tidak bisa dianggap remeh. Korban nyawanya sudah mencapai ratusan ribu di seluruh dunia. Daya sebar dan daya infeksi sangat tinggi. Sejak awal ditemukan di Provinsi China pada akhir Desember 2019, grafik korban secara global masih terus meningkat. Meskipun di beberapa negara, seperti China, Jerman, dan Italia sudah ada tren penurunan jumlah kasus, tapi di negara kita sendiri, hari demi hari kasusnya terus meningkat tajam.

Menghindari Wabah, Menolak Mafsadah

Meski virus Corona sudah mewabah sedemikian rupa dahsyatnya, masih saja ada sebagian kalangan yang mengatakan bahwa ia hanyalah sesuatu mafsadah yang bersifat mauhumah (dugaan). Dengan menganggap sebagai mafsadah mauhumah, kalangan ini menyerukan masyarakat, terutama umat Islam, untuk tetap beraktivitas ibadah dan sosial sebagaimana biasa. Padahal aktivitas sosial dan ibadah yang memicu kerumunan banyak orang menjadi potensi besar untuk terjadinya penyebaran wabah ini. Untuk itu perlu kiranya ditelisik lebih jauh tentang mafsadah mauhumah dalam hukum Islam. Hal ini perlu agar menjadi edukasi yang penting untuk masyarakat agar lebih berhati-hati dan memperhatikan keselamatan dan kesehatan diri mereka.

Kaidah dalam ushul fikih mempunyai peran penting bagi umat Islam dalam menyikapi berbagai persoalan yang timbul di tengah masyarakat. Salah satu kaidah ushul fikih yang terkenal dalam kaitan dengan wabah ini adalah:

درء المفاسد أولى على جلب المصالح

Mencegah kerusakan (mafsadah) lebih utama daripada mengambil kemaslahatan

Menurut Imam as-Subki, kaidah ini digunakan jika kemaslahatan dan kerusakan seimbang atau kerusakannya lebih besar daripada kemaslahatan. Namun jika kemaslahatan lebih besar daripada kerusakan, tetap kemaslahatan yang diutamakan (Al-Asybah wa Nazhair, Juz 1, hal. 121).

Imam asy-Syatibi menjelaskan pula bahwa penerapan kaidah di atas harus memperhatikan beberapa hal tertentu. Hal itu karena setiap perbuatan yang dituntut oleh syariat selalu mempunyai kondisi: apakah saat seseorang mampu melakukannya, ia selamat dari terjatuh dalam perbuatan yang dilarang atau tidak? Jika ia mampu melakukan sesuatu perbuatan yang dituntut oleh syariat, dan menurut adat kebiasaan umum perbuatan itu tidak bertentangan dengan sesuatu yang diharamkan atau dimakruhkan, maka tentu saja ia boleh ia melakukannya sesuai kadar  kemampuan.

Perbuatan sunnah yang jika dilakukan akan menjerumuskan seseorang ke dalam perbuatan yang dilarang, maka perbuatan sunnah itu pun gugur. Hal itu termasuk pula dalam kondisi bencana (fitnah) yang tidak terbatas hanya dalam kondisi peperangan. Dalam kondisi bencana itu, mengasingkan diri (uzlah) demi keselamatan diri, kehormatan, dan harta benda lebih adalah diutamakan. Bahkan jika mengasingkan diri itu mengakibatkan seseorang meninggalkan majelis-majelis taklim, ibadah-ibadah yang dilakukan berjamaah, dan kegiatan sosial lainnya (Al-I’tisham, juz I, hal. 337-338).

Saat terjadi wabah seperti sekarang bisa dikatakan pula sebagai masa bencana sebagaimana yang dikatakan Imam asy-Syathibi di atas. Melaksanakan shalat berjamaah dan kegiatan sosial keagamaan yang menimbulkan kerumunan banyak orang adalah perbuatan-perbuatan yang bisa menimbulkan penyebaran Covid-19 semakin meluas. Padahal menjaga keselamatan jiwa dan harta benda adalah sesuatu yang wajib. Shalat berjamaah di masjid, baik shalat Jum’at, shalat lima waktu, shalat Tarawih, dan shalat Id adalah amal perbuatan sunnah. Meskipun ada beberapa khilaf tentang sunnah, fardhu ain, atau fardhu kifayah. Dengan demikian, beribadah di rumah merupakan bentuk isolasi diri (uzlah) demi keselamatan diri yang notabene harus diutamakan.

Menjaga keselamatan diri (hifzh an-nafs) memang merupakan salah satu dari tujuan syariat (maqashid syariah). Hal ini ditegaskan oleh Imam asy-Syathibi bahwa syariat dibentuk untuk menjaga lima hal pokok (dharuriyyat), yaitu agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal (Al-Muwafaqat, juz 1, hal. 38).  Terkait dengan menjaga keselamatan jiwa itu pula, Syekh Izzudin Abdul Aziz bin Abdis Salam dengan tegas menyatakan bahwa menyelamatkan orang tenggelam dan memadamkan kebakaran lebih didahulukan daripada shalat  Jum’at. Begitu ketika terjadi dua pilihan antara shalat Jum’at dengan menyelamatkan jiwa dan kehormatan diri, maka yang harus didahulukan adalah menyelamatkan jiwa dan kehormatan diri daripada shalat Jum’at (Qawaid al-Ahkam fi Ishlah al-Anam, juz 1, hal. 174).       

Kewajiban untuk shalat berjamaah menjadi gugur jika terdapat uzur yang dibenarkan oleh syariat, seperti hujan, jalan berlumpur, angin kencang, di malam gelap gulita (al-Majmu’: 203/V). Apapun pendapat para ulama terhadap hukum shalat Jamaah, baik sebagai sunnah, fardhu kifayah, atau fardhu ain, kewajiban shalat berjamaah gugur ketika terdapat uzur. Jika dikatakan sebagai sunnah, maka shalat jamaah adalah sunnah muakkadah, sehingga meninggalkannya adalah makruh.

Namun jika meninggalkannya karena memang ada uzur, maka kemakruhannya menjadi hilang. Hal itu bukan berarti bahwa jika seseorang meninggalkan shalat berjamaah karena suatu uzur, maka ia tetap mendapat keutamaan shalat berjamaah. Namun tentu saja, ia tidak mendapat keutamaan shalat berjamaah. Hanya saja hal itu berarti bahwa ia tidak berdosa dan kemakruhannya telah gugur karena adanya uzur. (al-Majmu’: 203/V)

Dalam konteks wabah Covid-19, maka bisa dipahami jika fatwa MUI No 14 Tahun 2020 membuat kriteria berdasarkan tingkat penyebaran dan kondisi sehat atau tidak seseorang. Seseorang yang positif terjangkit Covid-19 berdasarkan ketetapan pihak medis yang berwenang, ia tidak boleh melaksanakan shalat berjamaah. Orang sehat yang berada di daerah yang tingkat penyebaran wabah Covid-19 tinggi dan tidak bisa terkendali, ia juga tidak boleh melaksanakan shalat berjamaah di masjid atau tempat umum lainnya.   

“Kaidah Fikih” yang Tak Jelas Sumbernya

Beberapa kalangan menyebutkan bahwa kaidah “menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemasalahan” di atas adalah tidak tepat digunakan dalam konteks wabah Covid-19 ini. Mereka mengatakan bahwa kaidah yang tepat digunakan adalah:

لا يجوز تعطيل المصالح المحققة أو الغالبة خوفا من وقوع المفاسد الموهومة أو النادرة

Tidak boleh mengabaikan maslahat yang sudah nyata, hanya karena takut terjerumus pada mafsadah yang belum nyata atau yang langka.

Kalimat di atas diklaim sebagai kaidah yang dikutip dari kitab al-Qawa’id al-Kubra halaman 89. Barangkali yang dimaksud kitab al-Qawa’id al-Kubra adalah nama lain dari kitab Qawa’id al-Ahkam fi Ishlah al-Anaam karya Syaikhul Islam Izzuddin Abdul Aziz bin Abdus Salam. Namun jika diteliti dalam kitab tersebut, ternyata kalimat yang diklaim sebagai kaidah tersebut tidak ditemukan di halaman 89. Sepanjang penelusuran kami, terdapat kalimat yang hampir mirip di kitab tersebut, yaitu:

لا يجوز تعطيل المصالح الغالبة خوفا لوقوع المفاسد النادرة

Tidak boleh mengabaikan kemaslahatan yang sudah biasa terjadi karena takut adanya mafsadah yang jarang terjadi (Al-Qawa’id al-Ahkam fi Ishlah al-Anam, juz 1, hal. 138). 

Jika diperhatikan, tidak ada kata “المحققة” dan “الموهومة” dalam kalimat di atas. Kami tidak tahu, dari mana kedua kata itu bisa disisipkan dalam kalimat yang diklaim sebagai “kaidah fikih” yang banyak disebarkan di dunia maya.   

Dalam penjelasan kitab tersebut, kalimat itu dalam konteks tentang penggunaan air panas karena sinar matahari yang terdapat di dalam bejana yang terbuat dari logam di negara-negara yang bercuaca panas. Jika masih ada air yang lain, maka penggunaan air panas karena sinar matahari (musyammas) itu adalah hukumnya makruh karena khawatir adanya resiko penyakit kulit, meskipun resiko itu jarang terjadi.

Namun jika memang tidak ada lagi selain air musyammas tersebut, maka ia boleh digunakan, karena secara umum penggunaan air musyammas itu adalah aman. Setelah menjelaskan hal tersebut, barulah kemudian pengarang menyebutkan kalimat “hal itu karena tidak boleh mengabaikan kemaslahatan yang biasa karena takut adanya mafsadah yang jarang terjadi.”

Di samping itu, ada lagi penjelasan yang diklaim sebagai kaidah fikih yang berbunyi:  

المصلحة المحققة مقدمة على المفسدة الموهومة

Kemaslahatan yang nyata wajib didahulukan dari pada mafsadah yang belum nyata

Kalimat tersebut tidak dijelaskan sumber referensinya. Memang ada kalimat yang hampir sama yaitu:

المصلحة المحققة الناجزة مقدمة على المفسدة المستقبلة المتوهمة

Kemaslahan yang nyata dan telah terjadi didahulukan daripada mafsadah yang akan terjadi dan belum nyata.

Namun kalimat tersebut bukanlah kaidah fikih yang ditemukan di dalam kitab-kitab ushul fikih. Kalimat tersebut tersebut terdapat di kitab Nihayah al-Minhaj (juz 1 hal. 181) yang notabene merupakan kitab fiqh, bukan ushul fiqh. Dilihat dari konteksnya, kalimat tersebut merupakan penjelasan dari sebuah masalah fikih. Masalah tersebut adalah bahwa tidak boleh melarang secara mutlak untuk menikah bagi seseorang yang berada di dar al-harb karena takut anaknya yang kelak lahir dari pernikahannya akan beragama sebagaimana agama masyarakat di dar al-harb tersebut. Atau karena takut anaknya kelak menjadi budak. Hal itu disamakan pula dengan kasus seseorang yang menilai dirinya kuat untuk menghindari perbuatan zina meskipun ia tidak menikah. Orang yang demikian, tetap dianjurkan untuk menikah.

Tingkatan Pengetahuan

Virus Covid-19 dianggap oleh sebagian kalangan sebagai sesuatu yang mauhumah. Namun apa yang dimaksud dengan mauhumah tersebut? Istilah mauhumah sendiri berasal dari kata wahm (dugaan). Dalam ushul fikh, wahm merupakan tingkat paling rendah dari empat tingkatan pengetahuan. Sebagaimana dijelaskan Syekh Muhammad al-Hasan ad-Dadaw, tingkatan ilmu itu ada empat. Pertama, yaqin, yaitu pengetahuan yang sempurna tentang sesuatu sehingga tidak ada orang yang meragukan kebenarannya. Kedua, zhann, yaitu pengetahuan yang menurut kebanyakan orang diakui kebenarannya. Ketiga, syak, yaitu pengetahuan yang antara benar atau tidak seimbang. Keempat, zhann, yaitu pengetahuan menurut kebanyakan orang tidak diakui kebenarannya (Syarh al-Waraqat, juz 2, hal. 5).

Untuk memperjelas pemahaman tentang tingkatan ilmu, Syekh Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar asy-Syinqithi membuat ukuran prosentase. Ilmu dalam tingkatan yakin adalah 100 % diakui kebenarannya. Ilmu zhann, tingkat kebenarannya adalah antara 51 % hingga 99%. Ilmu syakk, tingkat kebenarannya adalah adalah 50 %, dan 50 % sisanya adalah kesalahan. Terakhir adalah Ilmu wahm dimana tingkat kebenarannya adalah antara 1 % hingga 49 %. Sesuatu yang jarang terjadi (nadir) termasuk dalam tingkatan wahm (Syarh Zaad al-Mustaqna’, juz 1, hal. 220).

Dalam konteks virus Covid-19, ini semua ahli medis sepakat bahwa ia adalah penyakit menular. Penyebarannya sangat cepat. Di samping itu, virus Covid-19 ini juga jelas membahayakan keselamatan jiwa. Faktanya sudah banyak korban yang meninggal karena virus ini. Dengan demikian, mengatakan virus ini sebagai sesuatu yang mauhumah adalah sangat tidak masuk akal, bertentangan dengan ilmu pengetahuan yang sangat dihargai dalam Islam.

Tidak Takut kepada Corona, tapi Takut kepada Allah?

Ketika awal wabah ini mulai menyebar ke negara kita, sebagian mengatakan dengan lantang bahwa ia tidak takut Corona, tapi takut kepada Allah. Perkataan itu seperti justru menunjukkan kesombongan dan kedangkalan ilmu. Padahal Imam al-Qarafi menjelaskan bahwa memang terdapat kaidah ketakutan kepada selain Allah yang diharamkan dan ada pula ketakutan kepada selain Allah yang tidak diharamkan.

Ketakutan kepada selain Allah yang diharamkan adalah jika ketakutan itu menghalangi perbuatan yang diwajibkan; menghalangi untuk meninggalkan perbuatan yang diharamkan; dan jika sesuatu yang ditakuti itu bukanlah sesuatu yang menurut kebiasaan umum bisa menjadi sebab timbulnya ketakutan. Contoh ketakutan kepada selain Allah yang diharamkan adalah seperti mitos di kalangan masyarakat Arab, yaitu takut melewati kawanan domba karena dipercayai bisa menyebabkan kesialan.

Sedangkan ketakutan kepada selain Allah yang tidak diharamkan adalah jika ketakutan itu tidak menghalangi untuk melakukan perbuatan yang wajib; tidak menghalangi untuk menghindari perbuatan yang diharamkan; dan sesuatu yang ditakuti itu adalah sesuatu yang menurut kebiasaan umum memang bisa menjadi sebab timbulnya ketakutan, seperti takut kepada singa, ular, kalajengking, burung onta, daerah yang dilanda wabah penyakit, atau orang yang mengidap penyakit kusta dan penyakit-penyakit menular lainnya.

Pada prinsipnya, menjaga keselamatan jiwa, badan, dan harta benda dari hal-hal yang bisa merusaknya adalah sesuatu yang wajib. Kita wajib meyakini hukum alam yang telah ditetapkan oleh Allah, seperti air minum itu menghilangkan dahaga, roti itu mengenyangkan, api itu membakar, memotong leher itu mematikan, dan tidak bernafas itu mematikan. Orang yang tidak meyakini hal itu berarti tidak termasuk golongan yang berakal (Anwar al-Buruq fi Anwa’i al-Furuq, juz 8, hal. 352-356).  

Kedudukan Shalat Jum’at dan Shalat Berjamaah

Salah satu alasan dari sebagian kalangan yang menentang anjuran Pemerintah dan Fatwa MUI untuk beribadah di rumah saja dan menghindari kerumunan adalah karena menganggap bahwa mendirikan shalat Jum’at adalah fardhu kifayah. Hal itu karena ada tujuan untuk menegakkan syiar Islam dalam pelaksanaan shalat Jum’at. Meskipun dilihat dari aspek individual, shalat Jum’at memang fardhu ‘ain.

Menurut Ibnu Hajar al-Haitsami, shalat Jum’at adalah fardhu ain. Sementara pendapat yang mengatakan shalat Jum’at sebagai fardhu kifayah merupakan pendapat yang ganjil (Tuhfatul Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, juz 9, hal. 85). Di samping itu, menurut Imam Nawawi, shalat Jum’at sama saja dengan shalat fardhu lima waktu dalam hal rukun dan syaratnya. Hanya saja shalat Jum’at mempunyai kekhususan dalam tiga hal, yaitu pertama adanya persyaratan beberapa hal tambahan agar ia menjadi sah pelaksanaannya; kedua adanya persyaratan beberapa hal tambahan agar ia menjadi wajib untuk didirikan; ketiga adab-adab yang disyariatkan dalam pelaksanaan shalat Jum’at (Raudhah ath-Thalibin, juz 1, hal. 507-508)

Diskusi tentang shalat Jum’at sebagai fardhu kifayah pernah ditanyakan kepada Imam as-Subki. Saat itu beliau ditanyakan apakah boleh mendirikan shalat Jum’at dan shalat Id di dalam penjara, padahal para penghuninya lebih dari 40 orang. Menurut beliau, hal itu tidak boleh. Para penghuni penjara tidak boleh mendirikan shalat Jum’at, namun mereka menggantinya dengan shalat zhuhur. Alasan tidak boleh tersebut adalah karena tujuan melaksanakan shalat Jum’at adalah mendirikan syiar Islam. Karena itulah, shalat Jum’at dilakukan di satu tempat di sebuah daerah dimana masyarakatnya bisa dengan leluasa menghadirinya. Dari aspek mendirikan syiar Islam inilah, shalat Jum’at bisa menyerupai fardhu kifayah. Sedangkan dari aspek bahwa setiap orang mukallaf wajib untuk menghadirinya, maka shalat Jum’at merupakan fardhu ‘ain (Fatawa as-Subki, juz 1, hal. 169-170).

Dalam mazhab Syafi’iyyah, terdapat perbedaan pendapat tentang hukum shalat berjamaah. Imam Nawawi menyebutkan ada tiga pendapat. Pertama adalah fardhu kifayah yang merupakan pendapat mayoritas ulama Syafi’iyyah dan diikuti oleh Imam Nawawi, serta kedua guru beliau, yaitu Ibnu Suraij dan Abu Ishaq. Kedua adalah sunnah yang dipegangi oleh Syekh Abu Hamid al-Ghazali. Ketiga adalah fardhu ‘ain yang diikuti oleh Abu Bakar bin Khuzaimah dan Ibnu al-Mundzir (Al-Majmu’, juz 4, hal, 183-185).

Sedangkan menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami, shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah. Hal itu karena adanya hadits yang menyatakan bahwa shalat berjamaah lebih utama daripada shalat fardhu sebanyak 27 derajat. Adanya keutamaan dalam shalat berjamaah tersebut menunjukkan bahwa shalat berjamaah adalah sunnah semata. (Tuhfatul Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, juz 7, hal. 363).

Hikmah shalat berjamaah adalah untuk menimbulkan keakraban antara orang-orang yang melaksanakan shalat. Karena itulah, shalat berjamaah disyariatkan di masjid agar timbul usaha dari orang-orang yang berada di sekitar masjid untuk bertemu di waktu-waktu shalat yang telah ditentukan. Di samping itu, dengan media shalat berjamaah, orang yang tidak tahu bisa bertanya kepada orang yang tahu tentang berbagai hukum yang tidak ia ketahui. Bagaimanapun, tingkat pengetahuan orang berbeda-beda satu sama lain. Dengan berjamaah, akan terjadi proses saling mengisi kekurangan satu sama lain antara sesama jamaah. Dalam konteks itulah, hukum fardhu kifayah itu terletak pada berjamaahnya. Sedangkan shalatnya itu sendiri tetaplah hukumnya fardhu ain (Hasyiyah al-Bujairami, juz 1, hal. 287).

Meninggalkan Jum’at di Saat Wabah adalah Sikap Meremehkan Agama?

Di antara keberatan kalangan yang menentang fatwa MUI adalah bahwa tindakan untuk tidak melaksanakan shalat Jum’at adalah sebuah bentuk tindakan meremehkan agama (at-tahawun fi ad-din). Benarkan demikian? Pandangan ini terdapat dalam kitab Bahr al-Mazhab fi Furu’ al-Mazhab karya Imam ar-Ruyyani. Hal ini berawal dari pendapat Imam al-Istakhri bahwa shalat I’d adalah fardhu kifayah. Pendapat ini berbeda dengan pendapat mayoritas mazhab Syafi’i bahwa shalat I’d adalah sunnah muakkadah. Imam ar-Ruyyani menjelaskan bahwa jika pendapat al-Istakhri ini digunakan, maka ketika suatu masyarakat di sebuah daerah meninggalkan shalat I’d, mereka pun boleh diperangi.

Namun menurut pendapat mazhab Syafi’i, terdapat dua pandangan dalam menyikapi orang yang sengaja meninggalkan shalat Id.

Pertama, mereka tidak perlu diperangi karena mereka hanya meninggalkan shalat sunnah, sebagaimana shalat witir dan shalat fajar dua rakaat.

Kedua, mereka diperangi. Hal itu karena shalat Id adalah bagian dari syiar Islam. Meninggalkan shalat Id adalah bentuk meremehkan agama dan menyembunyikan syiar. Shalat I’d tidak bisa disamakan dengan shalat witir. Orang yang meninggalkan shalat witir adalah jelas tidak tidak bisa dianggap meremehkan agama. Orang akan berdosa jika meninggalkan shalat I’d dan ia harus meng-qadha-nya. Ini memang pendapat Imam al-Istakhri.

Mengomentari kedua pandangan di atas, Imam ar-Ruyyani mengatakan bahwa meninggalkan shalat I’d tidaklah bisa dianggap sebagai meremehkan agama, tetapi bisa mengarah kepada tindakan meremehkan syiar. Seperti itu pula dalam hal tindakan meninggalkan adzan, meskipun adzan bukanlah suatu kewajiban. Bagaimana jika suatu masyarakat sepakat untuk tidak melaksanakan shalat witir dan dua rakat fajar?

Menurut Imam ar-Ruyyani, mereka bisa melaksanakan di rumah. Hal itu tidak bisa dianggap bahwa mereka semua sepakat untuk meninggalkan shalat witir. Dengan demikian, mereka tidak bisa diperangi ketika meninggalkan shalat witir. Hal itu karena shalat witir tidak disunnahkan untuk dilaksanakan di lapangan terbuka. Dengan demikian, secara ijma’ meninggalkan shalat Id bukanlah tindakan meremehkan agama (Bahr al-Mazhab fi Furu’ al-Mazhab, juz 2, hal. 454-455).

Dari keterangan di atas bisa dipahami bahwa tindakan meremehkan agama itu dalam konteks shalat Id, bukan dalam shalat Jum’at. Imam ar-Ruyyani juga sudah membantah meninggalkan shalat Id adalah tindakan meremehkan agama. Di sisi lain, tidak dilakukannya shalat Jum’at dan shalat I’d karena adanya bencana wabah dan bencana lain bukanlah sesuatu yang aneh dalam sejarah Islam. Sebagai contoh, menurut catatan al-Maqrizi, pada tahun 749 H, pernah terjadi wabah yang dahsyat di Mesir, sehingga mengakibatkan banyak masjid dan lembaga pendidikan terpaksa ditutup. Azan pun tidak dikumandangkan di banyak masjid (As-Suluk fi Ma’rifah Duwal al-Muluk, juz 4, hal. 69-88).

Sementara menurut Ibnu Katsir, pada tahun 745 H, tepat di Hari Idul Fitri, pernah terjadi turun hujan salju yang besar di Damaskus. Hal itu menyebabkan khatib tidak bisa datang ke lapangan untuk melaksanakan shalat Id. Para pemimpin dan tokoh masyarakat akhirnya melaksanakan shalat Idul Fitri di dalam Istana. Sedangkan kebanyakan masyarakat melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing (Al-Bidayah wa an-Nihayah, juz 14, hal. 212-215).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

2 Komentar