Ketika heboh kasus video mesum Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari, ada hikmah yang bisa dipetik. Banyak sudut pandang yang bisa dipilih. Banyak kacamata yang bisa digunakan untuk melihat kasus tersebut. Thamrin Amal Tamagola, sosiolog dari Universitas Indonesia, tentu berbeda pendapatnya dengan H. Amidhan, salah satu Ketua MUI.
Hubungan seksual yang dilakukan oleh sepasang insan, bagi lawan jenis maupun sejenis, tanpa ikatan pernikahan yang sah, adalah laksana bangkai yang mengeluarkan bau busuk. Ia menjadi noda yang mengotori nurani orang yang melakukannya. Semua agama besar di dunia melarang keras hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan tersebut. Larangan itu sudah ada sejak berabad-abad silam dan diyakini oleh jutaan orang di muka bumi ini.
Namun di sisi lain, saat masyarakat semakin permisif, terutama di kota-kota metropolis, baik di negara-negara Timur maupun Barat, “bau busuk” yang keluar dari hubungan seksual terlarang itu semakin dianggap sesuatu yang lumrah dan biasa-biasa saja. Jika dilakukan tanpa kekerasan dan suka sama suka, maka ia dianggap bukanlah sebuah kejahatan. Hidung masyarakat modern semakin sulit mencium aroma busuk dari perzinaan karena saking banyaknya terjadi di lingkungan mereka.
Tapi, dunia ini memang sudah diatur oleh hukum alam yang diciptakan oleh Sang Penciptanya. Setiap tindakan yang dianggap-Nya terlarang dan tak boleh dilakukan oleh manusia, tentu demi kebaikan manusia itu sendiri. Jika tindakan tersebut tetap nekat dilakukan oleh manusia, maka sanksi Tuhan pun berjalan sesuai dengan hukum alam yang telah Ia ciptakan. Meski banyak pula orang di muka bumi yang tak mempercayai Tuhan dan aturan-aturan-Nya.
Kini, ketiga artis yang terlibat dalam video mesum itu merasakan betapa beratnya sanksi sosial dari hukum alam yang ada. Luna Maya mengeluhkan banyak job-nya yang melayang. Cut Tari langsung dicopot dari tugasnya sebagai presenter di sebuah acara infotainment di sebuah stasiun TV. Launching album Peterpan yang digawangi oleh Ariel pun terancam gagal dilaksanakan karena ia kini meringkuk di balik jeruji penjara.
Betapapun, perzinaan tetaplah sesuatu noda yang akan mencoreng kehormatan seseorang. Apalagi saat perzinaan diabadikan dalam format video dan berpublikasi secara luas di tengah masyarakat. Di masyarakat yang sangat permisif dan liberal sekalipun, seperti Amerika Serikat, misalnya, skandal cinta terlarang tetaplah membikin heboh masyarakat saat dilakukan oleh publik figur atau pejabat publik. Mantan Presiden AS, Bill Clinton nyaris jadi korban impeachment saat skandalnya dengan Monica Lewinsky terbongkar. PM Italia, Silvio Berlusconi jadi bulan-bulanan hujatan media saat skandalnya dengan seorang pelacur tercium publik. Yahya Zaini langsung hilang dari peta politik Indonesia saat tokoh Golkar itu terlibat video mesum dengan Maria Eva.
Fenomena global itu menunjukkan, betapapun nurani manusia tetaplah tidak menyetujui perzinaan, apalagi jika dilakukan oleh “orang terhormat.” Memang hidup serumah tanpa ikatan nikah alias kumpul kebo sudah merupakan fenomena biasa terjadi di masyarakat Barat. Namun, saat hal itu terjadi pada pimpinan-pimpinan mereka, masyarakat Barat pun tetap tak setuju. Nicolas Sarkozy, Presiden Perancis, akhirnya memilih untuk menikahi pacarnya Carla Bruni, seorang penyanyi dan mantan model Perancis. Secara pribadi, Sarkozy bisa saja hidup serumah tanpa ikatan pernikahan dengan sang pacar. Namun, jika hal itu ia lakukan, ia pun pasti akan jadi dikecam rakyatnya dan menurunkan pamor politiknya.
Sebagian orang menganggap, hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan yang dilakukan suka sama suka adalah domain privat. Hukum tak bisa menjamahnya. Masyarakat tak bisa menghakiminya. Hal itu persoalan moral, bukan persoalan hukum, dan tak negara tak berhak mengatur soal moral. Begitu salah satu argumentasi yang pernah dilontarkan Nurul Arifin, mantan artis yang kini jadi anggota DPR.
Namun justru di situlah letak masalahnya. Negara justru berhak mengatur moral. Negara mempunyai kewajiban untuk mengatur masyarakat agar tidak terjadi kekacauan sosial. Perzinaan adalah sesuatu yang dilarang oleh semua agama resmi yang ada di Indonesia. Jika perzinaan dibiarkan oleh negara, lantas para tokoh agama yang dibiarkan melarangnya sendirian, sementara para tokoh itu bukan aparat negara, maka hal tersebut justru menjadi peluang terjadi kekacauan yang lebih besar. Karena itulah, negara perlu mengakomodir pandangan agama-agama yang ada dalam menyusun undang-undang dan peraturan, termasuk Undang-undang Pornografi yang kini menjerat Ariel.
Assalamualaikum…..Bah………………….
Gimana Nih Kabar Keluarga?
Maaf baru Nengok lagi…………Hehehehehehe…
http://mp3gratisanbaru.wordpress.com/
bau busuk……tapi kok banyak yang cari ya…..
salam kenal saja gan
Analisis njenengan selalu keren dan tertata rapi mas. Ya semuanya yang melanggar fitroh takkan bisa menentramkan hati orang yang melakukannya. Mau tak mau kesalahan tetap harus dibayar. Dan menuntut sesuatu yang menyesakkan.
…………….
Semoga anak-anak dan keturunan kita dapat terhindar dari kebobrokan akhlak dan moral
Busuk sekali
Berbagi Video dan foto aura kasih
“ Nice artikel, inspiring ditunggu artikel – artikel selanjutnya, sukses selalu, Tuhan memberkati anda, Trim’s ”
memang budaya freesex seakan menggema di negeri kita yang menjunjung tinggi norma-norma, khususnya norma agama. Entah, apa alasan fundamental yg menyebabkan terjadinya pergeseran nilai ini. arus globalisasaikah ato westernisasi?entahlah… yg pasti bumi semakin panas melihat tingkah laku penghuninya yang semakin tak beretika ini. semoga kita semua dapat menjadi manusia, yg memang menyadari betul hakikat turunnya kita ke dunia yang fana ini, dan marilah kita mulai segala sesuatu yang baik dari diri kita sendiri..
salam kenal, thanks bwt artikelnya
Semoga kelak anak cucu kita dpat ,,,meneRskN jln akhLak yank baik dn BnaR,,.,,,AMYIN,.,Amin,,,.