7 Alasan Pernikahan Wali Hakim

wali hakim

wali hakimSesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019, ada 7 (tujuh) alasan yang menyebabkan seorang perempuan melakukan pernikahan dengan menggunakan wali hakim. Ada hal yang baru dalam regulasi terakhir ini, yaitu penghapusan salah satu alasan wali hakim. Alasan itu adalah ketika si wali berada di tempat yang jauh melebihi dari jarak diperbolehkannya shalat jama’ qashar (masafatul qashri). Alasan wali berada di tempat yang jauh (ba’id) selama ini memang sering digunakan oleh pihak KUA, dan alasan itu memang diperbolehkan dalam kajian fikih.

Penghapusan alasan jarak yang jauh ini merupakan sebuah respons terhadap kondisi zaman yang sudah banyak mengalami kemajuan. Alat transportasi dan komunikasi sudah semakin mudah dan canggih. Karena itulah, alasan jarak  yang jauh menjadi tidak relevan lagi.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, ketika ada kasus wali berada di tempat yang jauh, maka yang menjadi wali tetaplah wali nasab. Namun karena yang bersangkutan tidak bisa hadir, ia mewakilkan (taukil) kuasa wali kepada pihak lain, baik keluarganya sendiri maupun petugas penghulu di KUA setempat. Tindakan mewakilkan itu dituangkan secara tertulis dalam format yang sudah dibakukan dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 473 Tahun 2020, yaitu Lampiran IV.

Adapun ketujuh alasan pernikahan menggunakan wali hakim adalah sebagai berikut:

  1. Wali nasab tidak ada

Kasus wali nasab tidak ada ini bisa mengandung dua penyebab, yaitu:

  • Garis wali nasab memang sudah tidak ada lagi, karena anggota keluarga yang memiliki hak sudah meninggal semua, dan tidak memiliki keturunan laki-laki. Kasus seperti ini biasanya terjadi pada perempuan yang menikah dalam usia tua.
  • Tidak ada garis wali nasab karena memang si perempuan terlahir bukan berasal dari pernikahan yang sah. Kasus seperti ini biasanya terjadi pada perempuan yang tidak memiliki ayah yang sah secara hukum. Terkadang si perempuan merupakan anak angkat yang diperoleh oleh orang tua asuh dari panti asuhan. Orang tuanya menyerahkan kepada pihak panti asuhan karena keduanya tidak memiliki ikatan perkawinan, dan mereka tidak menginginkan kelahiran sang anak.
  1. Walinya ‘adhal

Istilah adhal merujuk kepada pengertian bahwa si wali nasab menolak atau enggan untuk menjadi wali. Penolakan ini biasanya karena sang wali tidak setuju si perempuan menikah dengan lelaki pilihannya. Ketidaksetujuan itu bisa jadi karena adanya perbedaan status sosial ekonomi yang terlalu jauh antara keduanya.

Dalam kasus wali ‘adhal ini, penetapan wali hakim harus berdasarkan putusan Pengadilan Agama. Misalnya, ada sepasang calon pengantin hendak menikah, namun sang ayah dari calon pengantin perempuan tidak setuju dengan perkawinan tersebut dan menolak menjadi wali. Jika sang ayah telah dibujuk secara kekeluargaan dan ia bersikukuh tidak mau menjadi wali, maka si perempuan itu mengajukan permohonan wali hakim Pengadilan Agama.

Baca Juga Wali Muhakkam dalam Perkawinan

Tak ayal, si perempuan pun harus mengikuti proses sidang di pengadilan. Hakim memanggil sang ayah secara patut untuk hadir dalam persidangan. Terlepas dari datang atau tidaknya sang ayah dalam persidangan, pada akhirnya hakim tetap memutuskan untuk mengabulkan permohonan wali hakim tersebut.

  1. Wali tidak diketahui keberadaannya

Kasus seperti ini sering terjadi pada perempuan yang berasal dari keluarga yang broken home. Kedua orang tuanya sudah bercerai lama. Sang ayah tidak diketahui di mana tinggalnya. Sang ibu pun tidak mengetahui nomor kontak telepon sang ayah. Kalaupun ada nomor kontaknya, ternyata sudah tidak bisa dihubungi.

Kasus seperti ini biasanya juga terjadi pada perempuan yang lahir dari pasangan yang menikah tanpa restu dari kedua orang tuanya. Saat terjadi pernikahan, orang tua si pengantin laki-laki tidak datang. Alamat asalnya juga tidak diketahui dengan jelas. Tak ayal, ketika terjadi perceraian, sang ibu sulit melacak di mana keberadaan sang ayah.

Meski tidak sama persis, kasus tidak diketahui keberadaannya juga bisa terjadi pada nelayan atau pelaut. Mereka berada di tengah laut sesuai dengan keberadaan kapal. Terkadang menghubunginya juga merupakan hal yang sulit karena kesulitan sinyal. Menunggu kepulangan mereka ke darat juga tidak jelas.

Agar alasan wali tidak diketahui keberadaannya benar-benar valid dan tidak disalahgunakan, pihak calon pengantin perempuan harus membuat surat pernyataan di atas materai dan diketahui oleh Kepala Desa setempat. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 13 ayat 5 dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019.

  1. Wali tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara

Kasus seperti ini terjadi karena sang wali mengalami kasus hukum, sehingga ia harus menjalani hukuman di penjara. Dalam kasus seperti ini, menghadirkan wali ke majelis akad nikah akan menjadi suatu kesulitan tersendiri, karena harus mengikuti prosedurnya yang tentu tidak mudah.

Alasan wali tidak dapat dihadirkan/ditemui juga bisa diterapkan pada kasus mereka yang mengalami kasus hukum. Pada kasus tertentu, terkadang ada wali yang bersembunyi (tawara) karena merupakan buronan aparat hukum akibat kejahatan yang ia lakukan. Keluarga sebenarnya tahu di mana keberadaannya, namun mereka takut sang wali tertangkap oleh aparat hukum. Bahkan terkadang sang wali sesekali menengok keluarganya dalam waktu singkat, kemudian kembali menghilang.

Alasan wali tidak dihadirkan/ditemui juga bisa diterapkan pada kasus para tenaga kerja ilegal di Malaysia. Mereka tidak berani membuat surat taukil wali ke Kedutaan atau Konsulat Jenderal Indonesia di sana. Hal itu karena jika mereka berani keluar ruang publik, tentu akan ditangkap oleh aparat hukum Malaysia.

Terkadang bisa saja akad nikah dilaksanakan di penjara. Namun hal itu juga harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dalam PMA Nomor 20 Tahun 2019  dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II.2/1/HM.01/942/2009 tanggal 29 Juni 2009.

Ketentuan tersebut adalah bahwa bahwa petugas pencatat nikah tidak boleh mencatat pernikahan di luar wilayah hukumnya, karena asas pencatatan adalah menganut asas tempat terjadinya peristiwa (locus delicti), bukan domisili.

Dengan demikian, jika akad nikah dilaksanakan di penjara karena walinya sedang menjalani hukuman, maka pencatatan nikah dilaksanakan oleh petugas yang berasal dari KUA yang mewilayahi tempat akad nikah dilaksanakan.

  1. Wali nasab tidak ada yang beragama Islam

Kasus seperti ini biasanya terjadi pada perempuan yang baru masuk Islam (mualaf). Kedua orang tua dan keluarga besar dari si perempuan beragama non Islam. Namun jika ada anggota keluarganya yang masuk Islam dan masih memiliki hubungan darah langsung dengan sang ayah, maka orang tersebut berhak menjadi wali.

Baca juga Pernikahan Beda Agama di Mataku

Misalnya, si Amanda Panonyo adalah seorang wanita mualaf. Ia hendak menikah dengan Billy Petersyah. Ayah Amanda masih non  Muslim, namun adik kandung lelaki dari sang ayah ternyata ada yang beragama Islam. Dalam hal ini, adik kandung sang ayah (paman) itu berhak menjadi wali, sehingga tidak perlu menggunakan wali hakim.

  1. Walinya dalam keadaan berihram

Seorang lelaki yang berihram berarti ia sudah berniat untuk melaksanakan haji atau umrah. Selama niat itu sudah dilakukan dan proses ritual haji atau umrah belum selesai, maka ia tidak berhak menjadi wali. Hal ini juga berlaku bagi seorang perempuan yang berihram. Selama niat haji atau umrah sudah dilakukan dan proses ritualnya belum selesai, maka perempuan itu haram untuk menikah.

Namun begitu selesai proses haji atau umrah dilaksanakan, lelaki tersebut berhak menjadi wali. Begitupula si perempuan berhak untuk menikah. Karena itulah, terkadang ada berita artis atau pesohor yang menikah di Mekkah. Hal itu bisa terjadi karena proses haji atau umrah sudah selesai dilaksanakan.

  1. Walinya yang akan menikahkan menjadi pengantin

Meski jarang, namun hal ini bisa saja terjadi. Kasus ini bisa terjadi pada seorang lelaki yang memiliki hubungan keluarga dengan pengantin perempuan. Misalnya, Amir adalah saudara sepupu dari Fatimah. Hal itu karena ayah Amir adalah kakak kandung ayah Fatimah. Ternyata Fatimah adalah anak tunggal, sehingga ia tidak memiliki saudara. Ayah Fatimah sudah meninggal. Ayah Amir juga sudah meninggal. Sedangkan si Amir tidak memiliki saudara laki-laki. Kakek Fatimah pun sudah meninggal, dan sang kakek tidak memiliki saudara. Akhirnya, hak wali sebenarnya ada di tangan Amir. Meski memiliki hubungan darah, Amir dan Fatimah boleh menikah, karena hubungan darah sepupu tidaklah mengakibatkan haramnya pernikahan.

Dalam kasus lain bisa terjadi pada seorang Kepala KUA yang notabene seorang wali hakim. Ternyata ia adalah seorang duda ditinggal mati istrinya. Ia hendak menikahi seorang janda perempuan yang tinggal di wilayah hukumnya. Ternyata sang janda sudah tidak memiliki wali nasab, sehingga walinya adalah wali hakim. Pada kasus seperti ini, yang menjadi wali hakim adalah atasan kepala KUA tersebut, yaitu Kepala Seksi Bimas Islam di Kantor Kementerian Agama Kabupaten setempat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan